Headline.co.id, Menurut Data Dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ~ sepanjang Januari hingga Desember 2025, sebanyak 88.519 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Diperkirakan, risiko PHK pada tahun 2026 akan meningkat seiring dengan tertahannya lamaran pekerjaan di berbagai sektor. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2026, sekitar 57,70 persen atau 85 juta pekerja dari total 147,91 juta pekerja di Indonesia berstatus informal. Sementara itu, lebih dari 90 persen usaha di Indonesia adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam situasi di mana lapangan pekerjaan semakin menyempit, PHK meluas, dan lamaran pekerjaan tertahan di beberapa sektor, masyarakat tidak hanya kehilangan sumber penghasilan, tetapi juga menghadapi risiko disintegrasi sosial yang besar. Dr. Hempri Suyatna, Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Universitas Gadjah Mada (PSdK UGM), menyatakan bahwa fenomena PHK yang terjadi di Indonesia merupakan dampak dari kondisi perekonomian global yang juga mempengaruhi Indonesia. Namun, menurutnya, PHK menjadi masalah yang lebih destruktif secara sosial ketika negara tidak mengantisipasi dampak yang menyertainya.
“PHK bukan hanya perkara kehilangan pekerjaan, tetapi juga hilangnya aksesibilitas masyarakat kepada kebutuhan mendasar, seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan. Apabila dibiarkan secara terus-menerus, maka akan timbul frustasi sosial dan pola-pola negatif di masyarakat,” ujar Hempri pada Senin (9/2).
Hempri menekankan bahwa pembangunan sosial di Indonesia seharusnya bersifat inklusif dan berpihak kepada masyarakat, terutama mereka yang rentan. Ia mengkritik model pembangunan di Indonesia yang lebih berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya. “Pembangunan jangan hanya menguntungkan kelompok elit. Ketika lahan produktif terus beralih fungsi menjadi properti dan pusat komersial, masyarakat kecil justru semakin termarjinalkan. Ini adalah masalah struktural yang harus dihadapi secara serius,” katanya.
Dalam hal perlindungan sosial, Hempri menilai bahwa negara belum banyak hadir bagi mereka yang terdampak PHK, terutama bagi pekerja di sektor informal. Beberapa jaminan ketenagakerjaan dinilai belum efektif dan masih beroperasi dalam logika formalitas kerja, sehingga meminggirkan kelompok besar yang termarjinalisasi dan tidak terlindungi. “Petani, nelayan, dan pekerja informal berada di luar jangkauan perlindungan yang efektif. Ini menunjukkan bahwa kebijakan sosial kita masih eksklusif dan belum menjawab realitas struktur tenaga kerja Indonesia,” tegasnya.
Hempri juga mengingatkan bahwa PHK akan memberikan dampak yang menjalar, tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga pada kohesi sosial dan kesehatan mental masyarakat. Meningkatnya frustasi sosial, kriminalitas, dan kasus bunuh diri merupakan risiko nyata ketika negara gagal menyediakan peluang kerja dan perlindungan sosial yang memadai. “Ini bukan persoalan individual, tetapi krisis sosial. Ketika peluang hidup semakin sempit, masyarakat terdorong pada tindakan-tindakan ekstrem,” katanya.
Hempri menambahkan bahwa realokasi anggaran merupakan langkah yang perlu ditempatkan dalam keberpihakan yang jelas. Ia mengingatkan bahwa realokasi tidak boleh hanya bertumpu pada pemindahan pos anggaran, tetapi juga pengarahan kebijakan yang produktif dan berorientasi pada keadilan sosial. “Pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan atau anggaran yang kurang efektif untuk kemudian dialihkan pada sektor yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, terutama dalam perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hempri menekankan perlunya perubahan paradigma dalam melihat PHK. Baginya, selama PHK hanya didefinisikan sebagai persoalan industrial, permasalahan internal individu, dan efisiensi ekonomi, negara akan selalu gagal membaca dampak sosial yang luas. “PHK tidak boleh diperlakukan hanya sebagai persoalan industrial. Dampaknya menyentuh aspek psikologis, sosial, dan kemanusiaan. Karena itu, pembangunan harus dijalankan dengan paradigma inklusif dan keberpihakan nyata pada kelompok marginal,” pungkas Hempri.




















