Headline.co.id, Demak ~ Pemerintah Kabupaten Demak mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas isu kewilayahan dan penyempurnaan materi teknis revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak 2011–2031. Acara ini berlangsung pada Senin (9/2/2026) di Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak. FGD ini bertujuan untuk merespons dinamika pembangunan daerah yang pesat serta menyelaraskan penataan ruang dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Bupati Demak, Eisti’anah, menekankan pentingnya revisi RTRW sebagai kebutuhan mendesak agar tata ruang dapat menjadi panglima pembangunan. Menurutnya, keseimbangan investasi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat hanya dapat dicapai melalui perencanaan ruang yang jelas dan berkelanjutan. “RTRW bukan sekadar peta, melainkan hukum spasial yang akan menentukan wajah Kabupaten Demak dalam 20 tahun ke depan. Karena itu, sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan menjadi kunci,” tegasnya.
Bupati Eisti’anah juga menyoroti sejumlah isu penting yang harus diakomodasi dalam revisi RTRW, seperti penguatan konektivitas infrastruktur dan transportasi, mitigasi banjir dan rob di kawasan pesisir, pengembangan industri berbasis ekonomi hijau, penyediaan ruang untuk energi baru terbarukan, serta perlindungan lahan pertanian guna menjaga ketahanan pangan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, menyatakan bahwa FGD ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan agar arah penataan ruang ke depan lebih terukur dan implementatif. “Revisi RTRW harus mampu menjawab tantangan riil di lapangan, mulai dari kebencanaan, tekanan kawasan pesisir, alih fungsi lahan, hingga dinamika investasi. Karena itu, masukan dari seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan sangat penting,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Demak berada di wilayah hilir delapan daerah aliran sungai (DAS) besar dengan hulu di kabupaten lain. Kondisi ini meningkatkan risiko banjir, rob, sedimentasi sungai, serta degradasi kawasan pesisir. Di sisi lain, tingkat keterisian kawasan peruntukan industri masih rendah, sementara alih fungsi lahan pertanian terus meningkat. Oleh karena itu, penataan ruang harus adaptif terhadap bencana, berwawasan lingkungan, dan tetap ramah investasi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak, Amir Mahmud, menambahkan bahwa seluruh masukan dalam FGD akan menjadi dasar penyempurnaan materi teknis revisi RTRW. “Isu kewilayahan akan kami inventarisasi dan disinkronkan dengan kebijakan nasional, provinsi, serta kondisi eksisting di lapangan agar RTRW yang dihasilkan patuh regulasi dan aplikatif,” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, menekankan bahwa revisi RTRW merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah daerah. Ia mendorong pengembangan kawasan industri dilakukan secara bertahap melalui pendekatan klasterisasi, dimulai dari wilayah yang paling siap dan potensial. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian yang semakin tergerus akibat abrasi dan alih fungsi lahan. Pendataan ulang lahan sawah yang dilindungi dinilai perlu dilakukan secara konsisten sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan aturan.
Melalui FGD ini, Pemerintah Kabupaten Demak menargetkan tersusunnya dokumen RTRW yang terintegrasi, berbasis satu data spasial, adaptif terhadap bencana, ramah investasi, serta mampu menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.





















