Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan segera memproses pemeriksaan etik terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen KY untuk menjaga integritas lembaga peradilan. Proses ini akan dilakukan melalui koordinasi yang intensif dengan KPK, mengingat kedua pimpinan tersebut saat ini berada dalam penahanan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota KY, Abhan, dalam konferensi pers yang digelar bersama KPK di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (6/2/2026) malam. Abhan menegaskan bahwa KY akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan kewenangan konstitusional melalui penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). “KY menyesalkan peristiwa ini. Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan, namun justru oknum pimpinan pengadilan terlibat tindak pidana korupsi. Ini menjadi catatan penting bahwa persoalan utama bukan sekadar kesejahteraan, tetapi integritas hakim,” ujar Abhan.
Lebih lanjut, Abhan menyampaikan apresiasi KY terhadap langkah tegas KPK dalam penegakan hukum dan menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor peradilan. Dalam waktu dekat, KY akan mengupayakan akses untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap para tersangka yang saat ini berada di bawah kewenangan KPK. “KY akan berkoordinasi dengan KPK agar dapat segera melakukan pemeriksaan etik. Kami berharap diberi kesempatan secepatnya untuk memproses sesuai kewenangan,” jelas Abhan.
Mengenai sanksi, KY akan menyusun rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika rapat pleno memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, maka KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses lebih lanjut. Abhan juga menegaskan bahwa KY dan MA berpegang pada prinsip “zero tolerance” terhadap praktik judicial corruption atau korupsi transaksional di lingkungan peradilan. Penegakan kode etik akan dilakukan secara tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Kasus yang menjerat pimpinan PN Depok ini berkaitan dengan dugaan permintaan imbalan dalam proses eksekusi lahan PT KD. Dari operasi yang dilakukan, total tujuh orang diamankan di lokasi berbeda, dan setelah pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Nilai imbalan yang diminta disebut mencapai Rp1 miliar dan disepakati sebesar Rp850 juta.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Sinergi KY dan KPK diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan etik sekaligus menjaga marwah lembaga peradilan di tengah upaya pemberantasan korupsi.























