Headline.co.id, Serang ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atas peningkatan kinerja tata kelola pemerintahan. Hal ini tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menunjukkan skor 73,22 dan capaian Monitoring Controlling Surveillance Prevention (MCSP) dengan nilai 89. Peningkatan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Awal Program Kegiatan Pemberantasan Korupsi Tahun 2026 dan Evaluasi Kegiatan Tahun 2025 yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, pada Rabu (4/2/2026).
Gubernur Banten, Andra Soni, mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK atas dukungan dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah. “Terima kasih kepada aparatur Pemerintah Provinsi Banten atas berbagai upaya tata kelola yang dilakukan, sehingga indeks integritas Pemerintah Provinsi Banten pada Survei Penilaian Integritas 2025 mencapai 73,22, meningkat dari capaian tahun 2024 dengan skor 71,21,” ujar Andra Soni.
Lebih lanjut, Andra Soni menjelaskan bahwa berdasarkan hasil MCSP oleh KPK RI, Provinsi Banten meraih nilai 89 dan menempati peringkat kedelapan secara nasional. “Berdasarkan MCSP oleh KPK RI, Provinsi Banten meraih nilai 89 dan berada di peringkat 8 nasional,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya menindaklanjuti lima area prioritas pada tahun 2026, yaitu manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, penguatan sistem pengendalian internal, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Gubernur berharap sinergi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK terus diperkuat. Menurutnya, kolaborasi sistem pencegahan korupsi menjadi kunci penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Dalam forum tersebut, Andra Soni juga memaparkan sejumlah capaian Pemprov Banten dalam kebijakan publik, seperti Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Provinsi Banten tahun 2025 yang meraih predikat sangat baik, serta penghargaan sebagai Badan Publik Informatif.
Selain itu, reformasi hukum tahun 2025 meraih peringkat dua nasional dengan skor 9,64, dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan berada di peringkat 9 dari 34 provinsi dengan skor 3,4512. “Pemerintah Provinsi Banten juga meraih kategori A pada kualitas pelayanan publik tahun 2025. Berbagai indikator keuangan daerah terus menunjukkan pertumbuhan positif. Semoga capaian tata kelola ini semakin meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Andra Soni mengajak seluruh aparatur Pemprov Banten untuk terus menginternalisasi visi dan misi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi dalam setiap pelaksanaan tugas. “Harus kita jalankan sungguh-sungguh dengan segenap hati nurani,” ucapnya. Ia juga menyoroti masukan KPK terkait perlunya peningkatan sosialisasi pencegahan korupsi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Berdasarkan hasil SPI, persepsi sumber internal menunjukkan sosialisasi antikorupsi masih perlu diperkuat.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Brigjen Bahtiar Ujang Permana, menyatakan bahwa rapat koordinasi tersebut juga mengevaluasi capaian perbaikan tata kelola pemerintahan Provinsi Banten sepanjang 2025, baik dari sisi integritas maupun sistem pencegahan korupsi. “Saya ucapkan terima kasih, karena Provinsi Banten untuk penilaian integritas mengalami kenaikan. Harapan kami, total skor integritas dapat ditingkatkan hingga angka 78, dan tentu memerlukan upaya bersama,” ujarnya.
Bahtiar menekankan pentingnya sosialisasi antikorupsi, baik di lingkungan internal OPD maupun kepada masyarakat. “Yang paling mendesak adalah sosialisasi antikorupsi. Ini tidak hanya berupa imbauan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, salah satunya melalui pengawasan melekat oleh masing-masing OPD,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya bertumpu pada Inspektorat, melainkan memerlukan kemandirian OPD dalam memastikan lingkungan kerja yang berintegritas.
KPK juga mendorong Pemprov Banten untuk mengembangkan MCSP mandiri yang disesuaikan dengan karakteristik daerah. “Silakan daerah membuat metode MCSP tersendiri dengan karakter dan data faktual Provinsi Banten, guna percepatan pencegahan melalui edukasi yang efektif dan efisien,” ucapnya. Bahtiar menegaskan bahwa bidang Koordinasi dan Supervisi KPK merupakan mitra strategis pemerintah daerah dan siap memberikan pendampingan apabila diperlukan koordinasi dan fasilitasi lebih lanjut. “Untuk mengurai dan menelaah dampak-dampak yang tidak terkelola, kami siap mendampingi,” pungkasnya.




















