Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan rekomendasi revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Langkah ini diambil untuk memperkuat kerangka hukum antikorupsi di Indonesia dan menyelaraskan regulasi nasional dengan standar internasional. Penyerahan rekomendasi ini dilakukan dalam acara National Workshop on Strengthening the Anti-Corruption Legal Framework: Launch of Policy Recommendations di Jakarta pada Rabu, 4 Februari 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa rekomendasi kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari mandat United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bersama Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM). Kajian ini menekankan pentingnya pembaruan norma hukum agar UU Tipikor tetap relevan dalam menghadapi perkembangan kejahatan korupsi yang semakin kompleks.
Setyo menyatakan, “Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun hingga kini, pembaruan signifikan terhadap UU Tipikor untuk mengakomodasi ketentuan konvensi tersebut belum dilakukan.” Rekomendasi ini diharapkan menjadi rujukan utama dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Tipikor, sejalan dengan reformasi hukum nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Hasil kajian menunjukkan bahwa rekomendasi difokuskan pada penguatan kriminalisasi di empat area utama: penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, pengayaan kekayaan secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta. Setyo menambahkan, “Beberapa norma sebenarnya sudah disebutkan, seperti trading in influence, tetapi belum diatur secara spesifik. Karena itu, pengaturan yang tegas dan eksplisit menjadi sangat penting untuk menutup celah hukum.”
KPK menilai bahwa pembaruan UU Tipikor merupakan bentuk komitmen implementasi ratifikasi UNCAC secara konsisten dan berkelanjutan. Regulasi yang kuat dan selaras dengan standar internasional diyakini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama global sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di dalam negeri. Setyo menegaskan, “Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya agar rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti hingga menjadi undang-undang.”
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham, Andry Indrady, menyambut baik rekomendasi tersebut. Ia menyatakan bahwa harmonisasi kerangka hukum nasional dan standar internasional merupakan prasyarat penting bagi efektivitas penegakan hukum ke depan. “Kami berharap rekomendasi ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi dapat diimplementasikan dalam kebijakan dan praktik penegakan hukum,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Head of Office of UNODC Representative, Erik van der Veen, yang mengapresiasi langkah Indonesia dalam menyelaraskan hukum domestik dengan standar internasional. UNODC, kata Erik, membuka ruang kerja sama luas dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung penerapan konvensi antikorupsi.
Peneliti PUKAT UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengingatkan bahwa efektivitas pembaruan regulasi sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti rekomendasi akademis menjadi produk legislasi. “Setelah kajian ilmiah ini, semuanya bergantung pada sensitivitas dan political will negara untuk menindaklanjutinya,” ujar Zainal.
Bagi KPK, penguatan UU Tipikor merupakan langkah fundamental dalam pencegahan korupsi. Penegakan hukum yang ditopang regulasi komprehensif diyakini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Diskusi lanjutan terkait urgensi pembaruan UU Tipikor ini akan terus digulirkan hingga 5 Februari 2026 sebagai bagian dari proses konsolidasi kebijakan antikorupsi nasional.




















