Headline.co.id, Batang ~ PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan telah mengembalikan kelebihan pembayaran tagihan listrik sebesar Rp7.305.325.191,00 kepada Pemerintah Kabupaten Batang. Pengembalian ini difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dan berlangsung di Aula Kejari Batang, Kabupaten Batang, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Kepala Kejari Batang, Raymond Ali, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil penyelidikan oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait pembayaran rekening listrik Pemkab Batang dari tahun anggaran 2022 hingga September 2024. “Nominal tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan. Ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang terjadi karena proses validasi ID pelanggan tidak segera ditindaklanjuti, sehingga pembayaran tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-1447/L.10.11/Fd.1/09/2024 tertanggal 4 September 2024. Temuan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan bukan tindak pidana. “Karena sifatnya administratif, penyelesaiannya difokuskan pada pengembalian kerugian keuangan daerah. Dana yang dikembalikan selanjutnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Batang,” terangnya.
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Batang atas upaya pengamanan aset dan keuangan daerah. “Kami menyampaikan terima kasih atas upaya Kejaksaan Negeri Batang yang luar biasa dalam pengamanan aset maupun keuangan negara. Melalui proses penyelidikan ini, kelebihan pembayaran bisa dikembalikan ke pemerintah daerah sebesar Rp7,3 miliar,” ungkapnya.
Ia berharap langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah dan mendorong penyelesaian persoalan serupa melalui pendekatan pemulihan kerugian negara. “Kami berharap, ini menjadi langkah berkelanjutan, terutama dalam pengamanan aset dan keuangan daerah, sejalan dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan pengembalian dan restorative justice,” ujar dia.



















