Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap izin penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3) harus disertai dengan izin pengelolaan limbah B3. Keputusan ini diambil menyusul insiden paparan bahan berbahaya di Cilegon. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penyimpanan B3 tidak dapat dipisahkan dari kewajiban pengelolaan limbah karena penyimpanan tersebut secara teknis akan selalu menghasilkan sisa berbahaya.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, “Kesimpulan kepada saya adalah izin penyimpanan B3 wajib dilengkapi dengan izin limbah B3. Karena bagaimanapun juga, pasti ada sisa limbahnya.” Ia menambahkan bahwa meskipun dalam jumlah kecil, limbah B3 tetap memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Karena namanya B3, limbahnya sedikit saja sudah berisiko tinggi,” ujarnya.
Dalam kasus PT Vopak Terminal Merak, KLH akan melakukan kajian ulang terhadap persetujuan lingkungan yang telah diberikan, termasuk rincian teknis aktivitas penyimpanan B3. “Kami akan mereviu persetujuan lingkungan terhadap penyimpanan B3 dan juga rincian teknis dari aktivitas penyimpanan B3 tersebut,” jelas Menteri LH. KLH juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk menambahkan persetujuan lingkungan terkait pengolahan limbah B3 agar menjadi satu kesatuan izin. “Penyimpanan B3 pasti akan menghasilkan limbah B3. Ini harus menjadi satu kesatuan,” tambahnya.
Kebijakan ini akan diberlakukan secara nasional sebagai langkah pembelajaran dari insiden di Cilegon. “Semua penyimpanan B3 akan kami wajibkan untuk segera memproses persetujuan lingkungan limbah B3-nya,” tegas Menteri LH. Menurutnya, penguatan aspek perizinan ini merupakan langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang dan dampak lingkungan dapat dicegah sejak dini.
Sebelumnya, pada Sabtu (31/1), warga Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, panik akibat kepulan asap tebal berwarna kuning kecoklatan yang diduga berasal dari kebocoran gas di pabrik penyimpanan bahan kimia PT Vopak Terminal Merak. Asap tersebut muncul tiba-tiba dan disertai bau menyengat, menyebabkan sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan seperti pusing, mual, hingga muntah, sehingga harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pulomerak.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bukan disebabkan oleh kebocoran instalasi, melainkan proses pembersihan pipa. Proses ini melibatkan reaksi kimia dari cairan asam nitrat yang dialirkan dengan gas nitrogen untuk membersihkan pipa ke arah scrubber. Cairan tersebut kemudian bercampur dengan base oil di dalam wadah penampungan, dan setelah tutupnya dibuka, gas bercampur asap berwarna oranye keluar.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, hasil uji laboratorium kualitas udara pada Minggu (1/2) pukul 08.48 WIB menunjukkan kadar oksigen tercatat 20,9 persen, yang masih berada dalam ambang batas aman dengan batas bawah 19,5 persen dan batas atas 23,5 persen. Sementara itu, kadar hidrogen sulfida (H2S) terukur di angka 0,6 ppm, jauh di bawah ambang batas bawah 10 ppm hingga batas atas 20 ppm. Adapun karbon monoksida (CO) tercatat 1,9 ppm, di bawah ambang batas 35–70 ppm.





















