Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk membahas langkah-langkah lanjutan dalam reformasi integritas pasar modal Indonesia. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Rabu (4/2/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut Pejabat Sementara (Pjs.) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono, Pejabat Sementara Dirut Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik, serta sejumlah pejabat dari OJK, BEI, dan pengurus AEI.
Hasan Fawzi menyatakan bahwa diskusi tersebut berjalan konstruktif dengan fokus pada percepatan reformasi penguatan integritas pasar modal nasional, terutama terkait kebijakan peningkatan porsi free float menjadi 15 persen. “Dalam pertemuan hari ini, para emiten melalui AEI menyampaikan komitmen dukungan yang komprehensif terhadap arah kebijakan tersebut. Dukungan ini tidak hanya terkait peningkatan free float, tetapi juga mencakup beberapa pilar penting penguatan integritas pasar,” ujar Hasan.
Hasan menegaskan bahwa kebijakan free float ini merupakan bagian integral dari agenda reformasi pasar modal Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur pasar, meningkatkan likuiditas, memperluas basis investor publik, serta mendorong tata kelola emiten yang semakin baik dan transparan. Menurutnya, penerapan free float yang lebih terbuka dan memadai akan meningkatkan porsi partisipasi publik dalam kepemilikan saham, memperkuat kontrol publik terhadap emiten, dan menjadikan pasar modal Indonesia lebih atraktif bagi investor institusional global.
Armand Wahyudi Hartono, Ketua AEI, menyatakan bahwa Asosiasi Emiten sangat mendukung penerapan kebijakan free float yang dilakukan secara bertahap dan terukur serta memperhatikan kemampuan pasar. “Secara umum kami support untuk mendukung OJK dan SRO untuk mendorong pasar modal menjadi lebih tangguh,” kata Armand.
AEI juga menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan penguatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penyempurnaan reklasifikasi investor untuk meningkatkan kualitas basis investor, peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, penataan peran dan keterbatasan tertentu bagi investor institusi guna menjaga keseimbangan pasar, serta penguatan program pendidikan berkelanjutan dan literasi keuangan bagi investor ritel.
Hasan mengatakan bahwa komitmen AEI ini mencerminkan keselarasan pandangan regulator dan pelaku industri bahwa reformasi pasar modal harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada struktur kepemilikan saham, tetapi juga pada aspek transparansi, tata kelola, dan kualitas partisipasi investor. Menurutnya, implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati, bertahap, terukur, dan berlandaskan dialog erat dengan industri serta pemangku kepentingan. OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia akan memperhatikan kesiapan masing-masing emiten, kondisi pasar, serta kapasitas penyerapan investor.
“Pendekatan ini penting agar transisi berjalan sehat dan tidak menimbulkan disrupsi yang tidak perlu,” katanya. Sebagai langkah awal, OJK sedang menyusun kerangka indikatif yang nantinya akan dituangkan dalam peraturan Bursa, sehingga pelaku pasar memiliki kejelasan arah dan waktu penyesuaian yang memadai. Bursa juga akan menyiapkan hot desk serta tim khusus untuk mendampingi emiten dalam proses penyesuaian kebijakan ini. Di saat yang sama, AEI juga akan secara intens melakukan koordinasi serta pelaksanaan berbagai kegiatan bersama OJK dan Bursa, guna menyiapkan dan menyelesaikan agenda-agenda reformasi yang telah disepakati.



















