Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik dengan menerapkan kebijakan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) secara bulanan. Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pembayaran tunjangan yang tepat waktu dan meningkatkan kualitas hidup para guru.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen GTKPG Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa penyaluran tunjangan secara bulanan adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesionalisme dan kinerja guru. “Penyaluran tunjangan secara bulanan adalah wujud apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan profesionalisme guru. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kesejahteraan guru sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan peran utamanya sebagai pendidik,” ujar Nunuk dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (30/1/2026).
Nunuk Suryani juga menambahkan bahwa tunjangan yang diterima diharapkan dapat digunakan tidak hanya untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas diri, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang mendukung guru bersertifikat pendidik. “Kami mengajak para guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan menunjukkan kinerja terbaik sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan bermutu hanya dapat terwujud melalui guru yang profesional dan berdedikasi,” tegas Dirjen Guru Kemendikdasmen.
Untuk tahun anggaran 2026, Kemendikdasmen memproyeksikan alokasi Tunjangan Profesi Guru ASN sebesar Rp72,2 triliun. Hingga akhir Januari 2026, kementerian telah merekomendasikan penyaluran TPG bulan Januari kepada sekitar 1,2 juta guru ASND melalui Kementerian Keuangan. Waktu masuknya dana ke rekening masing-masing guru menyesuaikan dengan tahapan penyaluran yang berlaku di sistem perbendaharaan negara, dengan tetap mengedepankan prinsip tepat waktu dan tepat sasaran.
Kebijakan penyaluran TPG bulanan dirasakan langsung manfaatnya oleh para guru. Endah Wahyuningsih, Guru SDN Pehwetan 1 Kediri, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya kebijakan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo, Bapak Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dan Ibu Dirjen GTKPG Nunuk Suryani. Pencairan TPG per bulan sangat kami rasakan manfaatnya dan menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ungkap Endah.
Hal serupa disampaikan oleh Zulianti, Guru TK Negeri Pembina Bantul. Menurutnya, skema bulanan tidak hanya membantu secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada semangat dan kinerja. “Rasanya ada penghargaan yang lebih nyata atas kerja yang dilakukan secara berkelanjutan. Semoga kebijakan baik ini terus dipertahankan,” ujarnya.
Kemendikdasmen melalui Ditjen GTKPG memastikan penyaluran TPG dilakukan melalui sistem terintegrasi dengan data pendidikan nasional untuk menjamin transparansi, akurasi, dan ketepatan sasaran. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus diperkuat agar proses pencairan berjalan lancar di seluruh wilayah. Guru penerima tunjangan diimbau untuk memastikan data kepegawaian, pemenuhan beban kerja, serta rekening bank dalam kondisi aktif dan sesuai guna menghindari kendala teknis penyaluran.
Ke depan, Kemendikdasmen akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan tunjangan guru sebagai bagian dari reformasi tata kelola guru yang lebih sederhana, adil, dan berkelanjutan, sejalan dengan agenda nasional peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.




















