Headline.co.id, Jakarta ~ Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 46 saksi terkait kasus dugaan penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Para saksi ini berasal dari berbagai klaster, termasuk pihak pemberi pinjaman (lender), peminjam (borrower), hingga pejabat tinggi di PT DSI. Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih jelas peristiwa pidana yang melibatkan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) tersebut.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menambahkan bahwa penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi lainnya untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kasus ini. “Kami akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini,” ujarnya pada Kamis (29/1/26).
Kasus ini berhubungan dengan dugaan pencatutan nama peminjam aktif oleh PT DSI untuk proyek fiktif. Nama-nama peminjam tersebut diduga digunakan tanpa sepengetahuan mereka untuk investasi dalam proyek yang sebenarnya tidak ada, dengan tujuan mendapatkan pembiayaan. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh modus operandi yang digunakan dalam kasus ini.



















