Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa upaya pemberantasan judi online masih menghadapi tantangan besar. Hal ini disebabkan oleh perbedaan aturan di berbagai negara yang mempersulit penindakan. Kapolri menjelaskan bahwa perbedaan legalitas, regulasi, dan sistem perpajakan yang tidak seragam menjadi faktor utama yang membuat penanganan kasus ini lebih kompleks. “Perbedaan aturan di tiap negara membuat penindakan menjadi lebih rumit,” ujar Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Dalam upaya pemberantasan tersebut, Jenderal Sigit mengungkapkan adanya modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan melalui judi online. Para pelaku menyamarkan aliran dana dengan menciptakan banyak lapisan transaksi menggunakan berbagai rekening, bahkan melibatkan perusahaan cangkang. “Pelaku menggunakan berbagai rekening dan perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana,” jelas Jenderal Sigit.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan upaya pemberantasan judi online. Kapolri menyatakan bahwa sejumlah situs judi online telah berhasil diungkap. Selain itu, pihaknya juga telah menyita uang hasil kejahatan, menangkap para tersangka, serta melakukan berbagai langkah lanjutan untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang. “Kami terus berupaya mengungkap dan menindak situs judi online serta tindak pidana pencucian uang terkait,” terang Kapolri.





















