Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa posisi ideal Polri adalah berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah Kementerian. Pernyataan ini disampaikan Jenderal Sigit dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Senin, 26 Januari 2026. Menurutnya, posisi ini akan memungkinkan Polri untuk mengoptimalkan kinerjanya.
Jenderal Sigit menjelaskan bahwa Polri telah mengalami berbagai perubahan posisi, mulai dari berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bergabung dengan TNI dalam ABRI, hingga akhirnya dipisahkan pada era reformasi. Ia menegaskan bahwa koordinasi langsung di bawah Presiden sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, yang menyatakan Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menekankan bahwa Polri memiliki doktrin yang berbeda dengan TNI. Polri lebih berfokus pada keamanan masyarakat, berbeda dengan TNI yang memiliki tugas pertahanan. “Polri memiliki tugas yang lebih terfokus pada keamanan masyarakat,” jelas Kapolri.




















