Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahli Hukum Soroti Kasus Suami Bela Istri Korban Jambret di Sleman, Penetapan Tersangka Dinilai Janggal

Hendrawan by Hendrawan
3 months ago
in Hukum
Reading Time: 4 mins read
410 31
A A
0
Ilustrasi gambar penjambretan di Janti

Ilustrasi gambar (Generate By AI)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Sleman ~ Kasus penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka setelah membela istrinya yang menjadi korban penjambretan di Jalan Laksda Adisucipto, Sleman, menarik perhatian publik dan kalangan akademisi. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu pagi, 26 April 2025 itu bermula saat Hogi secara refleks memepet kendaraan pelaku jambret demi menyelamatkan istrinya, Arsita Minaya, hingga berujung pada meninggalnya pelaku. Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Ari Wibowo, menilai tindakan tersebut perlu dikaji secara jernih melalui perspektif pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain (noodweer). Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh aparat patut dievaluasi agar sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.

Baca juga: Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ungkap Kronologi Lengkap Peristiwa Jalan Janti

You might also like

Polisi Ungkap Identitas dan Kronologi Pengeroyokan Brutal Remaja di Bantul

Polisi Ungkap Identitas dan Kronologi Pengeroyokan Brutal Remaja di Bantul

28 April 2026
Motif Ekonomi Dibalik Kekejaman Daycare Little Aresha: Kejar Untung, 1 Pengasuh Kewalahan Tangani 8 Anak 

Motif Ekonomi Dibalik Kekejaman Daycare Little Aresha: Kejar Untung, 1 Pengasuh Kewalahan Tangani 8 Anak 

28 April 2026

Ari menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP lama dan tetap diakomodasi dalam KUHP baru. Terdapat beberapa syarat utama yang harus terpenuhi, yakni adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, serangan terjadi seketika atau sedang berlangsung, serta objek yang dibela merupakan kepentingan hukum yang sah, seperti harta benda, kehormatan, atau nyawa.

“Dalam hukum pidana, itu bisa dikaji apakah ada alasan pemaaf atau tidak. Salah satunya pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain, yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP lama dan juga tetap diakomodasi dalam KUHP yang baru,” kata Ari dilansir Headline dari Radar Jogja, Jumat (24/1).

Ia menilai, dalam peristiwa penjambretan tersebut, unsur serangan nyata telah terpenuhi. Aksi penjambretan bukan lagi sekadar ancaman, melainkan serangan langsung terhadap korban yang terjadi pada saat itu juga. “Syarat pertama jelas terpenuhi karena yang terjadi bukan lagi ancaman, tetapi serangan nyata berupa penjambretan. Syarat kedua juga terpenuhi karena pembelaan dilakukan pada saat serangan itu sedang berlangsung,” jelasnya.

Baca juga: Kapolresta Sleman Angkat Bicara Kasus Viral Penetapan Tersangka Suami Korban Jambret di Jalan Janti

Dari sisi objek yang dilindungi, Ari menyebut tindakan Hogi juga memenuhi ketentuan hukum. Penjambretan tidak hanya menyasar harta benda, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan dan nyawa korban. “Objek yang dilindungi adalah harta benda, bahkan bisa jadi menyangkut nyawa. Dalam penjambretan, kita tidak pernah tahu apakah pelaku hanya ingin mengambil barang atau juga membahayakan korban,” ujarnya.

Ari menambahkan adanya syarat penting lain, yakni tidak adanya pilihan rasional lain selain melakukan tindakan tersebut. Dalam situasi darurat, reaksi spontan sering kali menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan korban. “Dalam situasi seperti itu, memang tidak ada opsi lain untuk menyelamatkan istrinya kecuali dengan cara memepet kendaraan pelaku. Situasinya berjalan sangat cepat dan tidak memungkinkan memilih alternatif lain,” ulasnya.

Menurutnya, meskipun secara formil perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan pasal kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, unsur kesalahan seharusnya dihapus karena dilakukan dalam rangka pembelaan diri. “Kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain memang tindak pidana. Tetapi dalam konteks ini, kesalahannya bisa dimaafkan karena perbuatan tersebut dilakukan untuk melindungi orang lain,” tegas Ari.

Atas dasar itu, Ari mempertanyakan penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka. Ia menilai penghukuman terhadap seseorang yang bertindak dalam kondisi terpaksa demi melindungi pihak lain berpotensi melahirkan ketidakadilan. “Alasan pemaaf itu ada untuk mencegah penghukuman pada orang yang sebenarnya tidak bersalah. Kalau orang melakukan pembelaan diri lalu dihukum, itu justru penghukuman yang tidak adil,” tuturnya.

Selain aspek substansi perkara, Ari juga mengkritisi penggunaan gelang GPS sebagai alat pengawasan terhadap Hogi yang saat ini berstatus tahanan kota. Menurutnya, pengawasan selama 24 jam dapat berpotensi melanggar hak privasi dan asas praduga tidak bersalah. “Dengan GPS, semua pergerakan orang itu bisa diketahui. Padahal dia punya hak privasi untuk berada di mana dan melakukan aktivitas apa yang tidak perlu diketahui orang lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan gelang GPS juga berisiko menimbulkan stigma sosial di tengah masyarakat. Atribut pengawasan tersebut dapat memunculkan persepsi publik bahwa seseorang telah bersalah, padahal secara hukum statusnya masih sebagai tersangka. “Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi publik bisa lebih dulu menghakimi. Ini berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Untuk memastikan kepastian hukum, Ari menyarankan agar pihak terkait menempuh mekanisme pra-peradilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. “Salah satu objek pra-peradilan adalah penetapan tersangka. Kalau penetapan itu dinyatakan tidak sah karena ada alasan pemaaf, maka seharusnya perkara dihentikan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Hogi telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Meski tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan, Hogi dikenakan status tahanan kota dengan pengawasan gelang GPS yang membatasi ruang geraknya.

Peristiwa penjambretan yang menimpa Arsita Minaya terjadi saat korban mengendarai sepeda motor untuk mengantar pesanan jajanan pasar ke sebuah hotel. Usai mengambil pesanan di Pasar Patuk, Arsita secara tidak sengaja bertemu dengan suaminya, Hogi Minaya, yang baru saja mengambil pesanan serupa di Pasar Berbah. Keduanya kemudian berkendara beriringan melintasi kawasan Jembatan Janti.

Di tengah perjalanan, Arsita menjadi korban penjambretan dan berteriak histeris. Melihat kondisi tersebut, Hogi secara refleks memepet kendaraan pelaku dengan harapan aksinya terhenti. Namun, pelaku yang melaju dengan kecepatan tinggi kehilangan kendali, menabrak tembok, dan meninggal dunia. Peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan trauma bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan persoalan hukum yang hingga kini masih bergulir.

Tags: Ahli HukumBerita SlemanKorban Jambret Jadi Tersangka
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polisi Ungkap Identitas dan Kronologi Pengeroyokan Brutal Remaja di Bantul

Polisi Ungkap Identitas dan Kronologi Pengeroyokan Brutal Remaja di Bantul

by Hendrawan
28 April 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pelajar berinisial IDS (16) mengalami luka berat di kawasan...

Motif Ekonomi Dibalik Kekejaman Daycare Little Aresha: Kejar Untung, 1 Pengasuh Kewalahan Tangani 8 Anak 

Motif Ekonomi Dibalik Kekejaman Daycare Little Aresha: Kejar Untung, 1 Pengasuh Kewalahan Tangani 8 Anak 

by Sarwo
28 April 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Keserakahan menjadi pemicu di balik kasus penyiksaan dan penelantaran balita di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Kota Yogyakarta....

Penangkapan 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Perbatasan Belu Ungkap Jaringan Internasional

Penangkapan 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Perbatasan Belu Ungkap Jaringan Internasional

by masfajar
27 April 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ NTT. Pada tahun 2025, aparat penegak hukum berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di...

Penggerebekan Narkoba di Tanah Abang oleh Polres Metro Jakarta Pusat

Penggerebekan Narkoba di Tanah Abang oleh Polres Metro Jakarta Pusat

by Dani
27 April 2026
0

Headline.co.id, Polres Metro Jakarta Pusat Melakukan Penggerebekan Terhadap Lokasi Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Kawasan Jati Bunder ~ Kebon Melati,...

Polisi Bongkar Kasus Penyekapan dan Narkoba di Ancol

Polisi Bongkar Kasus Penyekapan dan Narkoba di Ancol

by Fajar
27 April 2026
0

Headline.co.id, Polres Metro Jakarta Utara Bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Kasus Penyekapan Seorang Wanita Di Kawasan Ancol...

Sejumlah jurnalis merekam pernyataan Wali Kota Yogyakarta saat konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026). Pemerintah kota menegaskan akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di wilayah Yogyakarta.

Kasus Daycare Little Aresha, Seluruh Tempat Penitipan Anak di Jogja Akan Diaudit

by Hendrawan
27 April 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ DPRD Kota Yogyakarta merespons kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha dengan menyiapkan regulasi baru...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Sah! Pemerintah Pindahkan Cuti Bersama Lebaran 2020, Cek Jadwalnya Disini

10 April 2020
Presiden Joko Widodo Melakukan Inspeksi Proyek Pembangunan Ibukota Nusantara

Presiden Jokowi Lanjutkan Inspeksi di IKN: Pembangunan Megaproyek Terus Bergulir

2 November 2023
Foto Pandji Pragiwaksono Viral Kasus Mens Rea

Pandji Pragiwaksono Nilai Kasus Mens Rea Tak Akan Membungkam Kritik Komika

8 February 2026
Bantuan Sepatu dan Tas untuk 1.920 Siswa di Pangkep

Bantuan Sepatu dan Tas untuk 1.920 Siswa di Pangkep

25 December 2025
Gempa Magnitudo 3.3 Mengguncang Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.3 Mengguncang Daruba, Maluku Utara

2 January 2026
Polisi Temukan Jarak Pembuangan Bagian Tubuh Korban Mutilasi di Bekasi

Polisi Temukan Jarak Pembuangan Bagian Tubuh Korban Mutilasi di Bekasi

1 April 2026
Kilas Peringkat FIFA Asia: Rahasia Posisi Indonesia Terungkap

Jelajah Peringkat FIFA Asia pada Juli 2024: Posisi Indonesia Terungkap

7 August 2024

Artikel Terbaru

Polisi Lakukan Penutupan Jalan Djuanda Bekasi untuk Evakuasi Kecelakaan Kereta

Polisi Lakukan Penutupan Jalan Djuanda Bekasi untuk Evakuasi Kecelakaan Kereta

28 April 2026
Presiden Prabowo Jamin Kompensasi untuk Korban Kecelakaan KRL-KA di Bekasi

Presiden Prabowo Jamin Kompensasi untuk Korban Kecelakaan KRL-KA di Bekasi

28 April 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tegaskan Sanksi Berat bagi Pegawai Terlibat Narkotika

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tegaskan Sanksi Berat bagi Pegawai Terlibat Narkotika

28 April 2026
Menko PM: Penurunan Kemiskinan Ekstrem Capai 0,48 Persen pada 2025

Menko PM: Penurunan Kemiskinan Ekstrem Capai 0,48 Persen pada 2025

28 April 2026
Kementerian Kesehatan Siapkan RS Rujukan untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Kementerian Kesehatan Siapkan RS Rujukan untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

28 April 2026
Wakil Presiden Gibran Dukung Penggunaan AI dan Digitalisasi di Pesantren

Wakil Presiden Gibran Dukung Penggunaan AI dan Digitalisasi di Pesantren

28 April 2026
Penanganan Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri

Penanganan Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri

28 April 2026

Popular Story

  • Daycare Little Aresha Jogja di Segel Polisi

    Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Daftar Nama Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Total 53 Korban Teridentifikasi di RSUD Kota Bekasi

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Viral Dugaan Kekerasan Anak, Google Maps Daycare Little Aresha Jogja Diserbu Netizen dan Kini Menghilang

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1197 shares
    Share 479 Tweet 299
  • Polisi Ungkap Kronologi dan Identitas Mayat Perempuan Ditemukan di Kali Ngrowo Kulon Progo

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Polisi Ungkap Detik-Detik Siswa SD Tertimpa Besi Pick Up di Gunungkidul, Korban Kritis

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Polisi Ungkap Kasus Pria Tewas Gantung Diri di Kulon Progo, Berawal dari Temuan Keluarga

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.