Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ahli Hukum Soroti Kasus Suami Bela Istri Korban Jambret di Sleman, Penetapan Tersangka Dinilai Janggal

Hendrawan by Hendrawan
3 hours ago
in Hukum
396 30
0
Ilustrasi gambar penjambretan di Janti

Ilustrasi gambar (Generate By AI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Sleman ~ Kasus penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka setelah membela istrinya yang menjadi korban penjambretan di Jalan Laksda Adisucipto, Sleman, menarik perhatian publik dan kalangan akademisi. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu pagi, 26 April 2025 itu bermula saat Hogi secara refleks memepet kendaraan pelaku jambret demi menyelamatkan istrinya, Arsita Minaya, hingga berujung pada meninggalnya pelaku. Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Ari Wibowo, menilai tindakan tersebut perlu dikaji secara jernih melalui perspektif pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain (noodweer). Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh aparat patut dievaluasi agar sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.

Baca juga: Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ungkap Kronologi Lengkap Peristiwa Jalan Janti

You might also like

Dokumentasi tempat kejadian perkara penjambretan di Jalan Janti serta klarifikasi Kapolresta Sleman kepada awak media terkait penetapan tersangka

Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ungkap Kronologi Lengkap Peristiwa Jalan Janti

24 January 2026
Kapolresta Sleman memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus viral penjambretan di kawasan Jalan Janti, Sleman, kepada awak media

Kapolresta Sleman Angkat Bicara Kasus Viral Penetapan Tersangka Suami Korban Jambret di Jalan Janti

24 January 2026

Ari menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP lama dan tetap diakomodasi dalam KUHP baru. Terdapat beberapa syarat utama yang harus terpenuhi, yakni adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, serangan terjadi seketika atau sedang berlangsung, serta objek yang dibela merupakan kepentingan hukum yang sah, seperti harta benda, kehormatan, atau nyawa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam hukum pidana, itu bisa dikaji apakah ada alasan pemaaf atau tidak. Salah satunya pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain, yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP lama dan juga tetap diakomodasi dalam KUHP yang baru,” kata Ari dilansir Headline dari Radar Jogja, Jumat (24/1).

Ia menilai, dalam peristiwa penjambretan tersebut, unsur serangan nyata telah terpenuhi. Aksi penjambretan bukan lagi sekadar ancaman, melainkan serangan langsung terhadap korban yang terjadi pada saat itu juga. “Syarat pertama jelas terpenuhi karena yang terjadi bukan lagi ancaman, tetapi serangan nyata berupa penjambretan. Syarat kedua juga terpenuhi karena pembelaan dilakukan pada saat serangan itu sedang berlangsung,” jelasnya.

Baca juga: Kapolresta Sleman Angkat Bicara Kasus Viral Penetapan Tersangka Suami Korban Jambret di Jalan Janti

Dari sisi objek yang dilindungi, Ari menyebut tindakan Hogi juga memenuhi ketentuan hukum. Penjambretan tidak hanya menyasar harta benda, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan dan nyawa korban. “Objek yang dilindungi adalah harta benda, bahkan bisa jadi menyangkut nyawa. Dalam penjambretan, kita tidak pernah tahu apakah pelaku hanya ingin mengambil barang atau juga membahayakan korban,” ujarnya.

Ari menambahkan adanya syarat penting lain, yakni tidak adanya pilihan rasional lain selain melakukan tindakan tersebut. Dalam situasi darurat, reaksi spontan sering kali menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan korban. “Dalam situasi seperti itu, memang tidak ada opsi lain untuk menyelamatkan istrinya kecuali dengan cara memepet kendaraan pelaku. Situasinya berjalan sangat cepat dan tidak memungkinkan memilih alternatif lain,” ulasnya.

Menurutnya, meskipun secara formil perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan pasal kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, unsur kesalahan seharusnya dihapus karena dilakukan dalam rangka pembelaan diri. “Kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain memang tindak pidana. Tetapi dalam konteks ini, kesalahannya bisa dimaafkan karena perbuatan tersebut dilakukan untuk melindungi orang lain,” tegas Ari.

Atas dasar itu, Ari mempertanyakan penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka. Ia menilai penghukuman terhadap seseorang yang bertindak dalam kondisi terpaksa demi melindungi pihak lain berpotensi melahirkan ketidakadilan. “Alasan pemaaf itu ada untuk mencegah penghukuman pada orang yang sebenarnya tidak bersalah. Kalau orang melakukan pembelaan diri lalu dihukum, itu justru penghukuman yang tidak adil,” tuturnya.

Selain aspek substansi perkara, Ari juga mengkritisi penggunaan gelang GPS sebagai alat pengawasan terhadap Hogi yang saat ini berstatus tahanan kota. Menurutnya, pengawasan selama 24 jam dapat berpotensi melanggar hak privasi dan asas praduga tidak bersalah. “Dengan GPS, semua pergerakan orang itu bisa diketahui. Padahal dia punya hak privasi untuk berada di mana dan melakukan aktivitas apa yang tidak perlu diketahui orang lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan gelang GPS juga berisiko menimbulkan stigma sosial di tengah masyarakat. Atribut pengawasan tersebut dapat memunculkan persepsi publik bahwa seseorang telah bersalah, padahal secara hukum statusnya masih sebagai tersangka. “Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi publik bisa lebih dulu menghakimi. Ini berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Untuk memastikan kepastian hukum, Ari menyarankan agar pihak terkait menempuh mekanisme pra-peradilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. “Salah satu objek pra-peradilan adalah penetapan tersangka. Kalau penetapan itu dinyatakan tidak sah karena ada alasan pemaaf, maka seharusnya perkara dihentikan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Hogi telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Meski tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan, Hogi dikenakan status tahanan kota dengan pengawasan gelang GPS yang membatasi ruang geraknya.

Peristiwa penjambretan yang menimpa Arsita Minaya terjadi saat korban mengendarai sepeda motor untuk mengantar pesanan jajanan pasar ke sebuah hotel. Usai mengambil pesanan di Pasar Patuk, Arsita secara tidak sengaja bertemu dengan suaminya, Hogi Minaya, yang baru saja mengambil pesanan serupa di Pasar Berbah. Keduanya kemudian berkendara beriringan melintasi kawasan Jembatan Janti.

Di tengah perjalanan, Arsita menjadi korban penjambretan dan berteriak histeris. Melihat kondisi tersebut, Hogi secara refleks memepet kendaraan pelaku dengan harapan aksinya terhenti. Namun, pelaku yang melaju dengan kecepatan tinggi kehilangan kendali, menabrak tembok, dan meninggal dunia. Peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan trauma bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan persoalan hukum yang hingga kini masih bergulir.

Tags: Ahli HukumBerita SlemanKorban Jambret Jadi Tersangka
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Dokumentasi tempat kejadian perkara penjambretan di Jalan Janti serta klarifikasi Kapolresta Sleman kepada awak media terkait penetapan tersangka

Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ungkap Kronologi Lengkap Peristiwa Jalan Janti

by Hendrawan
24 January 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kasus penjambretan yang berujung kecelakaan maut di kawasan Jalan Janti, Sleman, kembali menjadi sorotan publik setelah viral...

Kapolresta Sleman memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus viral penjambretan di kawasan Jalan Janti, Sleman, kepada awak media

Kapolresta Sleman Angkat Bicara Kasus Viral Penetapan Tersangka Suami Korban Jambret di Jalan Janti

by Hendrawan
24 January 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto E.W., S.I.K., M.H., angkat bicara terkait kasus viral penetapan tersangka terhadap...

Ilustrasi gambar tabrak jambret

Bela Istri dari Jambret, Pria Sleman Jadi Tersangka Kecelakaan, Pakar Sebut Pembuktian Rumit

by Hendrawan
24 January 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Seorang pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas setelah insiden pengejaran...

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkotika Sabu dan Ekstasi

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkotika Sabu dan Ekstasi

by wahyu
24 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan omzet...

Dua Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polda Metro Jaya

Dua Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polda Metro Jaya

by Aditya
23 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tawuran yang berujung maut di Kota Bekasi. Dua orang pelaku pembacokan,...

Polres TTU Ungkap Kasus Uang Palsu, Warga Kefamenanu Ditangkap

Polres TTU Ungkap Kasus Uang Palsu, Warga Kefamenanu Ditangkap

by Wawan
23 January 2026
0

Headline.co.id, Kefamenanu ~ Polres Timor Tengah Utara (TTU), Polda NTT, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kefamenanu. Seorang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Indonesia Tinjau Kinerja di Asian Championship 2025, Peluang Asian Games 2026 Masih Terbuka

Indonesia Tinjau Kinerja di Asian Championship 2025, Peluang Asian Games 2026 Masih Terbuka

16 November 2025

Konten YouTube Ferdian Paleka Dikecam Warganet, Lalu Minta Maaf karena Kasih Waria Sembako Isi Sampah, tetapi Bohong!

4 May 2020

Pemeran Video Syur Bandara YIA Berhasil ditangkap Polda DIY di Bandung

4 December 2021
Kaesang Dipolisikan: Misteri di Balik Laporan Kontroversial

Kaesang Dipolisikan Aktivis 98: Kisah di Balik Laporan Kontroversial

5 September 2024
Petugas kepolisian menunjuk mobil Toyota Avanza yang Sempat menjadi sasaran amukan massa setelah terlibat dalam aksi tabrak lari di beberapa lokasi di Sleman

Mobil Avanza Terlibat Kecelakaan Beruntun, Berakhir Diamuk Massa di Condongcatur

19 October 2024
Kemenhub dan Polri Tingkatkan Kerja Sama untuk Penegakan Hukum ODOL Berbasis Teknologi

Kemenhub dan Polri Tingkatkan Kerja Sama untuk Penegakan Hukum ODOL Berbasis Teknologi

23 January 2026
Ilustrasi gambar besi beton

Perhitungan Berat Besi Beton: Rumus Teknis dan Metodologi Akurat

25 November 2025

Artikel Terbaru

BNPB Targetkan Penyelesaian Huntara Aceh Utara Sebelum Ramadan 2026

BNPB Targetkan Penyelesaian Huntara Aceh Utara Sebelum Ramadan 2026

25 January 2026
Pemulihan Semangat Belajar Anak di Desa Kekuyang Pascabencana

Pemulihan Semangat Belajar Anak di Desa Kekuyang Pascabencana

25 January 2026
Polres Aceh Tengah dan Brimob Polda Aceh Dirikan 7 Jembatan Darurat di Daerah Terpencil

Polres Aceh Tengah dan Brimob Polda Aceh Dirikan 7 Jembatan Darurat di Daerah Terpencil

25 January 2026
Kemendikdasmen dan Kemkomdigi Bersinergi Cegah Kebocoran Soal TKA

Kemendikdasmen dan Kemkomdigi Bersinergi Cegah Kebocoran Soal TKA

25 January 2026
Pendaftaran TKA SD-SMP 2026 Menarik Minat 2,8 Juta Siswa

Pendaftaran TKA SD-SMP 2026 Menarik Minat 2,8 Juta Siswa

25 January 2026
Kemendikdasmen Umumkan Jadwal dan Skema TKA untuk SD dan SMP

Kemendikdasmen Umumkan Jadwal dan Skema TKA untuk SD dan SMP

25 January 2026
KBBI Daring: Hasil Kajian Akademik yang Berkelanjutan

KBBI Daring: Hasil Kajian Akademik yang Berkelanjutan

25 January 2026

Popular Story

  • Petugas gabungan mengevakuasi jenazah korban gantung diri dari atas pohon di kawasan Jl Kahar Muzakir, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).

    Pegawai DLH Temukan Pria Tergantung di Pohon di Gondokusuman, Korban Pria 23 Tahun Asal Sleman

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Kementerian Lingkungan Hidup Akan Tindak Tegas Daerah yang Lalai Atasi Sampah

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Dilantik Sebagai Kapolres Siak

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Menantang Adrenalin di Wisata Pantai Timang Gunungkidul, Gondola Laut yang Mendunia dan Magnet Wisatawan Mancanegara

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Commuter Line Surabaya-Pasuruan-Probolinggo Akan Beroperasi Maret 2026

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Wisata Pictniq Jogja, Sensasi Keliling Dunia dalam Sehari di Perbukitan Gunungkidul

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.