Headline.co.id, Sleman ~ Kasus penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka setelah membela istrinya yang menjadi korban penjambretan di Jalan Laksda Adisucipto, Sleman, menarik perhatian publik dan kalangan akademisi. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu pagi, 26 April 2025 itu bermula saat Hogi secara refleks memepet kendaraan pelaku jambret demi menyelamatkan istrinya, Arsita Minaya, hingga berujung pada meninggalnya pelaku. Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Ari Wibowo, menilai tindakan tersebut perlu dikaji secara jernih melalui perspektif pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain (noodweer). Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh aparat patut dievaluasi agar sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.
Ari menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP lama dan tetap diakomodasi dalam KUHP baru. Terdapat beberapa syarat utama yang harus terpenuhi, yakni adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, serangan terjadi seketika atau sedang berlangsung, serta objek yang dibela merupakan kepentingan hukum yang sah, seperti harta benda, kehormatan, atau nyawa.
“Dalam hukum pidana, itu bisa dikaji apakah ada alasan pemaaf atau tidak. Salah satunya pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain, yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP lama dan juga tetap diakomodasi dalam KUHP yang baru,” kata Ari dilansir Headline dari Radar Jogja, Jumat (24/1).
Ia menilai, dalam peristiwa penjambretan tersebut, unsur serangan nyata telah terpenuhi. Aksi penjambretan bukan lagi sekadar ancaman, melainkan serangan langsung terhadap korban yang terjadi pada saat itu juga. “Syarat pertama jelas terpenuhi karena yang terjadi bukan lagi ancaman, tetapi serangan nyata berupa penjambretan. Syarat kedua juga terpenuhi karena pembelaan dilakukan pada saat serangan itu sedang berlangsung,” jelasnya.
Baca juga: Kapolresta Sleman Angkat Bicara Kasus Viral Penetapan Tersangka Suami Korban Jambret di Jalan Janti
Dari sisi objek yang dilindungi, Ari menyebut tindakan Hogi juga memenuhi ketentuan hukum. Penjambretan tidak hanya menyasar harta benda, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan dan nyawa korban. “Objek yang dilindungi adalah harta benda, bahkan bisa jadi menyangkut nyawa. Dalam penjambretan, kita tidak pernah tahu apakah pelaku hanya ingin mengambil barang atau juga membahayakan korban,” ujarnya.
Ari menambahkan adanya syarat penting lain, yakni tidak adanya pilihan rasional lain selain melakukan tindakan tersebut. Dalam situasi darurat, reaksi spontan sering kali menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan korban. “Dalam situasi seperti itu, memang tidak ada opsi lain untuk menyelamatkan istrinya kecuali dengan cara memepet kendaraan pelaku. Situasinya berjalan sangat cepat dan tidak memungkinkan memilih alternatif lain,” ulasnya.
Menurutnya, meskipun secara formil perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan pasal kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, unsur kesalahan seharusnya dihapus karena dilakukan dalam rangka pembelaan diri. “Kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain memang tindak pidana. Tetapi dalam konteks ini, kesalahannya bisa dimaafkan karena perbuatan tersebut dilakukan untuk melindungi orang lain,” tegas Ari.
Atas dasar itu, Ari mempertanyakan penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka. Ia menilai penghukuman terhadap seseorang yang bertindak dalam kondisi terpaksa demi melindungi pihak lain berpotensi melahirkan ketidakadilan. “Alasan pemaaf itu ada untuk mencegah penghukuman pada orang yang sebenarnya tidak bersalah. Kalau orang melakukan pembelaan diri lalu dihukum, itu justru penghukuman yang tidak adil,” tuturnya.
Selain aspek substansi perkara, Ari juga mengkritisi penggunaan gelang GPS sebagai alat pengawasan terhadap Hogi yang saat ini berstatus tahanan kota. Menurutnya, pengawasan selama 24 jam dapat berpotensi melanggar hak privasi dan asas praduga tidak bersalah. “Dengan GPS, semua pergerakan orang itu bisa diketahui. Padahal dia punya hak privasi untuk berada di mana dan melakukan aktivitas apa yang tidak perlu diketahui orang lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan gelang GPS juga berisiko menimbulkan stigma sosial di tengah masyarakat. Atribut pengawasan tersebut dapat memunculkan persepsi publik bahwa seseorang telah bersalah, padahal secara hukum statusnya masih sebagai tersangka. “Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi publik bisa lebih dulu menghakimi. Ini berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Untuk memastikan kepastian hukum, Ari menyarankan agar pihak terkait menempuh mekanisme pra-peradilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. “Salah satu objek pra-peradilan adalah penetapan tersangka. Kalau penetapan itu dinyatakan tidak sah karena ada alasan pemaaf, maka seharusnya perkara dihentikan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Hogi telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Meski tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan, Hogi dikenakan status tahanan kota dengan pengawasan gelang GPS yang membatasi ruang geraknya.
Peristiwa penjambretan yang menimpa Arsita Minaya terjadi saat korban mengendarai sepeda motor untuk mengantar pesanan jajanan pasar ke sebuah hotel. Usai mengambil pesanan di Pasar Patuk, Arsita secara tidak sengaja bertemu dengan suaminya, Hogi Minaya, yang baru saja mengambil pesanan serupa di Pasar Berbah. Keduanya kemudian berkendara beriringan melintasi kawasan Jembatan Janti.
Di tengah perjalanan, Arsita menjadi korban penjambretan dan berteriak histeris. Melihat kondisi tersebut, Hogi secara refleks memepet kendaraan pelaku dengan harapan aksinya terhenti. Namun, pelaku yang melaju dengan kecepatan tinggi kehilangan kendali, menabrak tembok, dan meninggal dunia. Peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan trauma bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan persoalan hukum yang hingga kini masih bergulir.





















