Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ahli Hukum Soroti Kasus Suami Bela Istri Korban Jambret di Sleman, Penetapan Tersangka Dinilai Janggal

Hendrawan by Hendrawan
6 months ago
in Hukum
Reading Time: 4 mins read
410 31
A A
0
Ilustrasi gambar penjambretan di Janti

Ilustrasi gambar (Generate By AI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Sleman ~ Kasus penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka setelah membela istrinya yang menjadi korban penjambretan di Jalan Laksda Adisucipto, Sleman, menarik perhatian publik dan kalangan akademisi. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu pagi, 26 April 2025 itu bermula saat Hogi secara refleks memepet kendaraan pelaku jambret demi menyelamatkan istrinya, Arsita Minaya, hingga berujung pada meninggalnya pelaku. Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Ari Wibowo, menilai tindakan tersebut perlu dikaji secara jernih melalui perspektif pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain (noodweer). Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh aparat patut dievaluasi agar sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.

Baca juga: Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ungkap Kronologi Lengkap Peristiwa Jalan Janti

Contents

  • 1. You might also like
  • 2. Polri Lakukan Evakuasi Cepat untuk Warga Terdampak Banjir di Padang
  • 3. Begal Bersenjata Tajam Beraksi di Candibinangun Sleman, Motor Pekerja Dibawa Kabur

You might also like

Polri Lakukan Evakuasi Cepat untuk Warga Terdampak Banjir di Padang

5 August 2026
Sejumlah warga menunjukkan lokasi terjadinya pencurian dengan kekerasan di Jalan Balong–Degolan, Dusun Kembangan, Candibinangun, Pakem, Sleman, Rabu (5/8/2026).

Begal Bersenjata Tajam Beraksi di Candibinangun Sleman, Motor Pekerja Dibawa Kabur

5 August 2026

Ari menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP lama dan tetap diakomodasi dalam KUHP baru. Terdapat beberapa syarat utama yang harus terpenuhi, yakni adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, serangan terjadi seketika atau sedang berlangsung, serta objek yang dibela merupakan kepentingan hukum yang sah, seperti harta benda, kehormatan, atau nyawa.

ADVERTISEMENT

“Dalam hukum pidana, itu bisa dikaji apakah ada alasan pemaaf atau tidak. Salah satunya pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain, yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP lama dan juga tetap diakomodasi dalam KUHP yang baru,” kata Ari dilansir Headline dari Radar Jogja, Jumat (24/1).

Ia menilai, dalam peristiwa penjambretan tersebut, unsur serangan nyata telah terpenuhi. Aksi penjambretan bukan lagi sekadar ancaman, melainkan serangan langsung terhadap korban yang terjadi pada saat itu juga. “Syarat pertama jelas terpenuhi karena yang terjadi bukan lagi ancaman, tetapi serangan nyata berupa penjambretan. Syarat kedua juga terpenuhi karena pembelaan dilakukan pada saat serangan itu sedang berlangsung,” jelasnya.

Baca juga: Kapolresta Sleman Angkat Bicara Kasus Viral Penetapan Tersangka Suami Korban Jambret di Jalan Janti

Dari sisi objek yang dilindungi, Ari menyebut tindakan Hogi juga memenuhi ketentuan hukum. Penjambretan tidak hanya menyasar harta benda, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan dan nyawa korban. “Objek yang dilindungi adalah harta benda, bahkan bisa jadi menyangkut nyawa. Dalam penjambretan, kita tidak pernah tahu apakah pelaku hanya ingin mengambil barang atau juga membahayakan korban,” ujarnya.

Ari menambahkan adanya syarat penting lain, yakni tidak adanya pilihan rasional lain selain melakukan tindakan tersebut. Dalam situasi darurat, reaksi spontan sering kali menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan korban. “Dalam situasi seperti itu, memang tidak ada opsi lain untuk menyelamatkan istrinya kecuali dengan cara memepet kendaraan pelaku. Situasinya berjalan sangat cepat dan tidak memungkinkan memilih alternatif lain,” ulasnya.

Menurutnya, meskipun secara formil perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan pasal kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, unsur kesalahan seharusnya dihapus karena dilakukan dalam rangka pembelaan diri. “Kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain memang tindak pidana. Tetapi dalam konteks ini, kesalahannya bisa dimaafkan karena perbuatan tersebut dilakukan untuk melindungi orang lain,” tegas Ari.

Atas dasar itu, Ari mempertanyakan penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka. Ia menilai penghukuman terhadap seseorang yang bertindak dalam kondisi terpaksa demi melindungi pihak lain berpotensi melahirkan ketidakadilan. “Alasan pemaaf itu ada untuk mencegah penghukuman pada orang yang sebenarnya tidak bersalah. Kalau orang melakukan pembelaan diri lalu dihukum, itu justru penghukuman yang tidak adil,” tuturnya.

Selain aspek substansi perkara, Ari juga mengkritisi penggunaan gelang GPS sebagai alat pengawasan terhadap Hogi yang saat ini berstatus tahanan kota. Menurutnya, pengawasan selama 24 jam dapat berpotensi melanggar hak privasi dan asas praduga tidak bersalah. “Dengan GPS, semua pergerakan orang itu bisa diketahui. Padahal dia punya hak privasi untuk berada di mana dan melakukan aktivitas apa yang tidak perlu diketahui orang lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan gelang GPS juga berisiko menimbulkan stigma sosial di tengah masyarakat. Atribut pengawasan tersebut dapat memunculkan persepsi publik bahwa seseorang telah bersalah, padahal secara hukum statusnya masih sebagai tersangka. “Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi publik bisa lebih dulu menghakimi. Ini berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Untuk memastikan kepastian hukum, Ari menyarankan agar pihak terkait menempuh mekanisme pra-peradilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. “Salah satu objek pra-peradilan adalah penetapan tersangka. Kalau penetapan itu dinyatakan tidak sah karena ada alasan pemaaf, maka seharusnya perkara dihentikan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Hogi telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Meski tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan, Hogi dikenakan status tahanan kota dengan pengawasan gelang GPS yang membatasi ruang geraknya.

Peristiwa penjambretan yang menimpa Arsita Minaya terjadi saat korban mengendarai sepeda motor untuk mengantar pesanan jajanan pasar ke sebuah hotel. Usai mengambil pesanan di Pasar Patuk, Arsita secara tidak sengaja bertemu dengan suaminya, Hogi Minaya, yang baru saja mengambil pesanan serupa di Pasar Berbah. Keduanya kemudian berkendara beriringan melintasi kawasan Jembatan Janti.

Di tengah perjalanan, Arsita menjadi korban penjambretan dan berteriak histeris. Melihat kondisi tersebut, Hogi secara refleks memepet kendaraan pelaku dengan harapan aksinya terhenti. Namun, pelaku yang melaju dengan kecepatan tinggi kehilangan kendali, menabrak tembok, dan meninggal dunia. Peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan trauma bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan persoalan hukum yang hingga kini masih bergulir.

Tags: Ahli HukumBerita SlemanKorban Jambret Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polri Lakukan Evakuasi Cepat untuk Warga Terdampak Banjir di Padang

by Dwina
5 August 2026
0

Headline.co.id, Pada Rabu ~ 5 Agustus 2026, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat dalam mengevakuasi warga yang terdampak banjir di...

Sejumlah warga menunjukkan lokasi terjadinya pencurian dengan kekerasan di Jalan Balong–Degolan, Dusun Kembangan, Candibinangun, Pakem, Sleman, Rabu (5/8/2026).

Begal Bersenjata Tajam Beraksi di Candibinangun Sleman, Motor Pekerja Dibawa Kabur

by Hendrawan
5 August 2026
0

Highlight Berita Begal Bersenjata Tajam Beraksi di Candibinangun Sleman, Motor Pekerja Dibawa Kabur: Pembegalan terjadi di Jalan Balong–Degolan, Dusun Kembangan,...

Pemeran Pria Video Viral “Yank Uwes Yank” Muncul, Minta Maaf dan Akui Kesalahan

Kasus Video Dewasa Viral “Yank Wes Yank” Naik Penyidikan, Polisi Telusuri Penyebaran Video

by Hendrawan
5 August 2026
0

Highlight Berita Kasus Video Dewasa Viral “Yank Wes Yank” Naik Penyidikan, Polisi Telusuri Penyebaran Video: Polresta Banyuwangi meningkatkan penanganan dugaan...

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan Terduga Bandar Sabu, Sita Puluhan Gram Narkotika dan Ekstasi

Polda Bengkulu Tangkap Terduga Bandar Narkoba, Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi

by Fajar
4 August 2026
0

Headline.co.id, Bengkulu ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang terduga bandar narkoba di wilayahnya. Penangkapan ini dilakukan pada...

Kejahatan Jalanan di Sleman, Pelajar Asal Tangsel Terluka Ditembak Airsoft Gun di Jalan Laksda Adisucipto

Kejahatan Jalanan di Sleman, Pelajar Asal Tangsel Terluka Ditembak Airsoft Gun di Jalan Laksda Adisucipto

by wahyu
3 August 2026
0

Highlight Berita Pelajar 17 Tahun Diduga Ditembak Airsoft Gun di Jalan Laksda Adisucipto Sleman, Polisi Selidiki Pelaku: Seorang pelajar berinisial...

Polisi Sita 1.053 Pil Berlogo Y di Bantul, Pria 26 Tahun Diamankan

Laporan Warga Bongkar Peredaran 1.053 Pil Berlogo Y di Bantul, Pria 26 Tahun Diamankan

by Hendrawan
3 August 2026
0

Highlight Berita Laporan Warga Bongkar Peredaran 1.053 Pil Berlogo Y di Bantul, Pria 26 Tahun Diamankan: Satresnarkoba Polres Bantul menyita...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gunung Semeru Alami Peningkatan Vulkanik Meluncurkan Awan Panas Guguran

Gunung Semeru Alami Peningkatan Vulkanik Meluncurkan Awan Panas Guguran

15 January 2026
Anggota Saka Bakti Husada Nasional Nikmati Wisata di Pentadio Resort Gorontalo

Anggota Saka Bakti Husada Nasional Nikmati Wisata di Pentadio Resort Gorontalo

8 November 2025
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan Demi Kelancaran PENAS XVII di Gorontalo

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan Demi Kelancaran PENAS XVII di Gorontalo

24 June 2026
Mitos Pantai Parangtritis

Pantai Parangtritis: Mitos Legendaris, Perspektif Ilmiah dan Keindahan Alam yang Menawan

4 March 2025
Peringatan HUT ke-66 Pinrang, Bupati Dorong Penguatan Spiritualitas

Peringatan HUT ke-66 Pinrang, Bupati Dorong Penguatan Spiritualitas

18 February 2026
Pembuangan Bayi di Prambanan

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Boks Styrofoam di Prambanan, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan

25 October 2025
Pemerintah Pusat Fokus Evaluasi Keselamatan Pelayaran Pasca Tenggelamnya KM Putri Sakinah

Pemerintah Pusat Fokus Evaluasi Keselamatan Pelayaran Pasca Tenggelamnya KM Putri Sakinah

3 January 2026

Artikel Terbaru

:

Bupati Saiful Dorong KONI Katingan Capai Prestasi Optimal di Porprov Kalteng 2026

5 August 2026
: 61 siswa kelas XII MAN 4 Sleman Tahun Ajaran 2025/2026 dinyatakan lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun 2026.

61 Siswa MAN 4 Sleman Berhasil Masuk PTN, UGM dan UNY Jadi Pilihan Utama

5 August 2026
: Ketua TP-PKK Batam, Erlita Amsakar, menyerahkan, piagam penghargaan kepada juri Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Kota Batam Tahun 2026 di One Batam Mall, Rabu (5/8/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / NOVRI MULYADI

Lomba Masak Ikan di Batam Dorong Pertumbuhan Wirausaha Baru

5 August 2026
: Kepala BPS Provinsi Aceh, Agus Andria, saat menyampaikan Berita Resmi Statistik Provinsi Aceh

Beras dan Bensin Menjadi Faktor Utama Inflasi di Aceh pada Juli 2026

5 August 2026
Di Balik Pengabdian Lebih dari 1.000 Taruna, 71 Taruni Akpol Perkuat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

Taruna dan Taruni Akpol Berperan Aktif dalam Pembentukan Karakter Siswa di Sekolah Rakyat

5 August 2026
Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti 5,4 Narkoba Hasil Pengungkapan April-Juli 2026

Polda Sultra Musnahkan 5,4 Kilogram Narkoba dari Pengungkapan Kasus April-Juli 2026

5 August 2026
: ilustrasi aktivitas ekspor impor

Ekspor Aceh Meningkat Signifikan, Neraca Perdagangan Surplus USD59,27 Juta

5 August 2026

Popular Story

REVIEW PERSIJA VS PSMS: SHIN TAE-YONG APRESIASI DAYA JUANG MACAN KEMAYORAN
Sepak Bola

Persija Raih Kemenangan Meyakinkan atas PSMS, Shin Tae-yong Puji Semangat Tim

by Lia
4 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pertandingan terakhir Grup B Piala Presiden 2026 berakhir dengan...

Read moreDetails

Gejok Lesung Prameswari Pertahankan Seni Tradisional di Sleman

PT DSS Rayakan HUT ke-7 dengan Fun Run dan Tagline Baru

Cuaca Besok Selasa di Kalimantan: Cek Kondisi Pontianak, Banjarmasin, Samarinda dan Tanjung Selor

Cuaca Besok Selasa 4 Agustus 2026 di Bali, NTB dan NTT: Denpasar-Kupang Berawan, Mataram Kabur

Pemprov Gorontalo Siapkan Layanan Pemulasaran Jenazah untuk Pasien Rujukan

Satlantas Purwakarta Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Usai Nobar Persib

Wisata Alam Sewu Magelang: Lokasi Sebenarnya di Temanggung, Tiket, Rute, dan Daya Tarik

Cuaca Besok Minggu 2 Agustus 2026: Padang Hujan Petir, Sejumlah Wilayah Waspada Hujan Lebat

Mendikdasmen Kunjungi Jepara, Dorong Pembangunan Sekolah Terintegrasi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.