Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Polisi mengungkapkan penangkapan seorang buronan berinisial HS yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). HS, yang berperan penting dalam penyelundupan warga Rohingya, ditangkap oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada Rabu (21/1/26) setelah melarikan diri ke Turki. HS telah masuk dalam daftar buronan Interpol dengan status Red Notice.
“Berhasil memulangkan HS, WNI yang menjadi buron Interpol Red Notice yang melarikan diri ke wilayah Turki,” jelas Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/26).
Berdasarkan hasil penyelidikan, HS tidak hanya sekadar pelaku biasa. Ia berperan sebagai koordinator utama yang mengatur masuknya warga Rohingya ke Indonesia melalui jalur Aceh. Wilayah tersebut dijadikan pintu masuk sebelum para pengungsi diselundupkan ke negara tujuan lainnya.
“Berdasarkan perannya, HS bertugas sebagai koordinator untuk memasukkan warga Rohingya melalui jalur wilayah Aceh. Setelahnya, mereka yang berhasil tiba akan kembali diselundupkan ke sejumlah negara lainnya,” ujarnya.
HS diketahui tidak hanya beroperasi di dalam negeri, tetapi juga memperluas jaringan kejahatannya hingga ke luar Indonesia. Meskipun sempat terlibat dalam kasus serupa, HS kembali menjalankan bisnis ilegalnya dengan skala yang lebih luas dan rute yang lebih panjang.
“Dia orang Aceh masukin orang Rohingya banyaklah di Aceh dia masukin. Kemudian di Malaysia Kuala Lumpur di India juga masukin, yang dia jual jasa,” ungkapnya.





















