Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Wali Kota Madiun Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dalam Kasus Pemerasan

Lia by Lia
2 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
412 12
A A
0
Wali Kota Madiun Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dalam Kasus Pemerasan
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Madiun. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah MD, Wali Kota Madiun periode 2025–2030; TM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun; serta RR, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan MD. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

KPK menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan konstruksi perkara, MD diduga melakukan pemerasan dengan menggunakan skema dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Kota Madiun, dengan permintaan dana sebesar Rp350 juta yang diserahkan melalui RR sebagai perantara.

You might also like

Kapolri Berikan Bantuan Sembako kepada Personel Polri Menjelang Idul Fitri

Kapolri Berikan Bantuan Sembako kepada Personel Polri Menjelang Idul Fitri

10 March 2026
Kehangatan Satgas Damai Cartenz di Tengah Anak-Anak Mimika

Kehangatan Satgas Damai Cartenz di Tengah Anak-Anak Mimika

10 March 2026

Selain itu, OTT KPK juga mengungkap dugaan pemerasan lain terkait penerbitan izin usaha di Kota Madiun, termasuk pendirian hotel, minimarket, dan waralaba. Salah satu kasus yang terungkap adalah permintaan fee sebesar Rp600 juta kepada pengembang properti di Kota Madiun. “KPK juga menemukan dugaan penerimaan fee proyek pemeliharaan jalan paket II di Kota Madiun sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta dari nilai proyek Rp5,1 miliar, yang diduga melibatkan MD bersama TM selaku Kepala Dinas PUPR,” ujar Asep.

Selain kasus yang tertangkap tangan, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh MD dalam kurun waktu 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Dalam penelusuran perkara, KPK menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan skema TSP, penyaluran dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

“Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Asep. Sementara itu, MD bersama TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penindakan ini menunjukkan komitmen KPK untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel, serta menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perizinan dan dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
Lia

Lia

Related Stories

Kapolri Berikan Bantuan Sembako kepada Personel Polri Menjelang Idul Fitri

Kapolri Berikan Bantuan Sembako kepada Personel Polri Menjelang Idul Fitri

by Fajar
10 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Negara Republik Indonesia mengadakan kegiatan penyaluran tali asih berupa paket sembako kepada personel Polri dalam rangka...

Kehangatan Satgas Damai Cartenz di Tengah Anak-Anak Mimika

Kehangatan Satgas Damai Cartenz di Tengah Anak-Anak Mimika

by Dwina
10 March 2026
0

Headline.co.id, Mimika ~ Suasana di Rumah Yatim dan Dhuafa Baiturrosul, Jalan Maleo, Wonosari Jaya, Mimika Baru, terasa berbeda pada pagi...

Tim Gabungan Lakukan Sidak di Swalayan dan Toko Camilan Menjelang Lebaran

Tim Gabungan Lakukan Sidak di Swalayan dan Toko Camilan Menjelang Lebaran

by Aditya
10 March 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kapanewon/Kecamatan Depok bersama tim gabungan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap...

Pemerintah Kalurahan Margoagung Berikan Insentif kepada Pengurus RT dan RW

Pemerintah Kalurahan Margoagung Berikan Insentif kepada Pengurus RT dan RW

by Wawan
10 March 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Pemerintah Kalurahan Margoagung di Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyerahan insentif kepada 119 pengurus...

Diskuperindag HSU Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga

Diskuperindag HSU Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga

by Fajar
10 March 2026
0

Headline.co.id, Amuntai ~ Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskuperindag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengadakan pasar murah bersubsidi di...

Pemkab Lumajang dan LAZISMU Salurkan Kado Ramadan untuk Pengabdi Masyarakat

Pemkab Lumajang dan LAZISMU Salurkan Kado Ramadan untuk Pengabdi Masyarakat

by Aditya
10 March 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Lumajang Bekerja Sama Dengan Lazismu Menyalurkan Kado Ramadan Kepada Sejumlah Pengabdi Masyarakat Di Pendopo Arya Wiraraja ~...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Komunikasi Terbuka: Pramono-Rano Bangun Jembatan Harmonis dengan Eks Kampung Bayam

“Komunikasi Terbuka: Tim Pramono-Rano Jalin Hubungan dengan Eks Warga Kampung Bayam”

7 September 2024
Pemkab Bojonegoro Lakukan Normalisasi Jalan di Desa Napis

Pemkab Bojonegoro Lakukan Normalisasi Jalan di Desa Napis

13 November 2025
kampus terbaik di jogja

Miliki 100 Lebih Kampus, Ini 10 Universitas di Jogja Yang Masuk Top Peringkat Dunia

11 September 2023
AS Roma Raih Kemenangan Meyakinkan atas Cremonese 3-0

AS Roma Raih Kemenangan Meyakinkan atas Cremonese 3-0

24 February 2026
Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

28 December 2025
Kecelakaan di Jl. Imogiri - Dlingo tepatnya di atas angkring bu siwar

Rem Blong di Tikungan Kedung Buweng, Motor Vario Tabrak Terios di Imogiri Bantul

25 December 2025
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi dalam Tujuh Tahun

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi dalam Tujuh Tahun

30 June 2025

Artikel Terbaru

Petani Didorong Mitigasi Risiko Gagal Panen Hadapi Kemarau Panjang

Petani Didorong Mitigasi Risiko Gagal Panen Hadapi Kemarau Panjang

11 March 2026
Kapolri Berikan Bantuan Sembako kepada Personel Polri Menjelang Idul Fitri

Kapolri Berikan Bantuan Sembako kepada Personel Polri Menjelang Idul Fitri

10 March 2026
Kehangatan Satgas Damai Cartenz di Tengah Anak-Anak Mimika

Kehangatan Satgas Damai Cartenz di Tengah Anak-Anak Mimika

10 March 2026
Polda Metro Jaya Amankan Tersangka Kasus Kematian Eks Pegawai JICT

Polda Metro Jaya Amankan Tersangka Kasus Kematian Eks Pegawai JICT

10 March 2026
Polisi Ungkap Modus Pembunuhan Suami Siri di Depok

Polisi Ungkap Modus Pembunuhan Suami Siri di Depok

10 March 2026
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Sunter oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Sunter oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok

10 March 2026
Peserta JKN Dapat Layanan Kesehatan di Luar Daerah Saat Mudik Lebaran

Peserta JKN Dapat Layanan Kesehatan di Luar Daerah Saat Mudik Lebaran

10 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1787 shares
    Share 715 Tweet 447
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Dalam Mobil di Prawirotaman, Berawal dari Kecurigaan Security Hotel

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • BPJN Aceh Lakukan Perbaikan Jalan Nasional Menjelang Mudik Lebaran

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Wali Kota Batam Instruksikan Percepatan Pencairan THR Menjelang Idulfitri

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.