Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Wali Kota Madiun Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dalam Kasus Pemerasan

Lia by Lia
5 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
412 13
A A
0
Wali Kota Madiun Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dalam Kasus Pemerasan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Madiun. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah MD, Wali Kota Madiun periode 2025–2030; TM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun; serta RR, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan MD. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

KPK menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan konstruksi perkara, MD diduga melakukan pemerasan dengan menggunakan skema dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Kota Madiun, dengan permintaan dana sebesar Rp350 juta yang diserahkan melalui RR sebagai perantara.

You might also like

Wali Kota Tidore Pastikan PPPK Tidak Dirumahkan Meski Ada Efisiensi Anggaran

Wali Kota Tidore Pastikan PPPK Tidak Dirumahkan Meski Ada Efisiensi Anggaran

7 July 2026
Sekda Gorontalo Masuk Nominasi Best Digital Leadership Nasional 2026

Sekda Gorontalo Masuk Nominasi Best Digital Leadership Nasional 2026

7 July 2026

Selain itu, OTT KPK juga mengungkap dugaan pemerasan lain terkait penerbitan izin usaha di Kota Madiun, termasuk pendirian hotel, minimarket, dan waralaba. Salah satu kasus yang terungkap adalah permintaan fee sebesar Rp600 juta kepada pengembang properti di Kota Madiun. “KPK juga menemukan dugaan penerimaan fee proyek pemeliharaan jalan paket II di Kota Madiun sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta dari nilai proyek Rp5,1 miliar, yang diduga melibatkan MD bersama TM selaku Kepala Dinas PUPR,” ujar Asep.

ADVERTISEMENT

Selain kasus yang tertangkap tangan, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh MD dalam kurun waktu 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Dalam penelusuran perkara, KPK menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan skema TSP, penyaluran dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

“Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Asep. Sementara itu, MD bersama TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penindakan ini menunjukkan komitmen KPK untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel, serta menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perizinan dan dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Wali Kota Tidore Pastikan PPPK Tidak Dirumahkan Meski Ada Efisiensi Anggaran

Wali Kota Tidore Pastikan PPPK Tidak Dirumahkan Meski Ada Efisiensi Anggaran

by wahyu
7 July 2026
0

Headline.co.id, Tidore ~ Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh...

Sekda Gorontalo Masuk Nominasi Best Digital Leadership Nasional 2026

Sekda Gorontalo Masuk Nominasi Best Digital Leadership Nasional 2026

by Aditya
7 July 2026
0

Headline.co.id, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo ~ Sofian Ibrahim, berhasil masuk dalam lima besar nominasi Sekda Provinsi terbaik di Indonesia pada...

Kopi Senduro dari Lereng Semeru Tembus Pasar Internasional

Kopi Senduro dari Lereng Semeru Tembus Pasar Internasional

by Aditya
7 July 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Kopi robusta dari lereng Gunung Semeru, tepatnya di Desa Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kini berhasil menembus...

PWRI Lumajang Tingkatkan Kepedulian Sosial dengan Santunan Anak Dhuafa

PWRI Lumajang Tingkatkan Kepedulian Sosial dengan Santunan Anak Dhuafa

by Dwina
7 July 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lumajang menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan santunan kepada anak-anak dhuafa dari...

Lumajang Siap Jadi Pusat Perfilman Nasional, Pemkab Beri Dukungan Penuh

Lumajang Siap Jadi Pusat Perfilman Nasional, Pemkab Beri Dukungan Penuh

by Dani
7 July 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berkomitmen untuk menjadikan daerahnya sebagai pusat perfilman nasional. Langkah ini diambil untuk memperkuat...

Pemkab Lumajang Dorong Ruang Kreatif untuk Generasi Muda

Pemkab Lumajang Dorong Ruang Kreatif untuk Generasi Muda

by Dwina
7 July 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berkomitmen memperkuat ruang kreatif bagi generasi muda sebagai upaya menyiapkan mereka menghadapi masa...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Rekrutmen Terbaru Brighton: Matt O'Riley Resmi Perkuat Lini Tengah Seagulls

Pemain Baru Merapat! Matt O’Riley Perkuat Lini Tengah Brighton

31 August 2024
Pemkab Bojonegoro dan PT KAI Tambah Dua Rangkaian Kereta untuk Lebaran

Pemkab Bojonegoro dan PT KAI Tambah Dua Rangkaian Kereta untuk Lebaran

2 March 2026
Sosok Sulaiman Agusto: Calon Wagub Sulteng yang Memikat Perhatian

Mengungkap Sosok Sulaiman Agusto, Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yang Mencuri Perhatian

6 September 2024
Bupati Raja Ampat: Iduladha Tingkatkan Solidaritas dan Kebersamaan

Bupati Raja Ampat: Iduladha Tingkatkan Solidaritas dan Kebersamaan

27 May 2026
Kemkomdigi Rancang Regulasi Baru Registrasi Seluler Berbasis Biometrik

Kemkomdigi Rancang Regulasi Baru Registrasi Seluler Berbasis Biometrik

19 November 2025
Dunia Anime yang Memukau: 5 Saluran YouTube Teratas untuk Penjelajahan Anda

5 Saluran YouTube Terbaik untuk Menjelajah Dunia Anime

17 August 2024

BREAKING NEWS: Jokowi Bertemu Prabowo di MRT, Warga Histeris

13 July 2019

Artikel Terbaru

Mohamed Salah Kirim Sinyal ke Messi Jelang Argentina vs Mesir Saya Ingin Melawannya

Prediksi Skor Argentina vs Mesir: Rekor Messi atau Sejarah Salah? Duel Panas Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

7 July 2026
Messi vs Salah Resmi Tersaji! Argentina Tantang Mesir di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Argentina vs Mesir: Duel Messi dan Salah Berebut Tiket Perempat Final Piala Dunia 2026

7 July 2026
Amerika Serikat Tersingkir! Belgia Menang Telak 4-1 dan Melaju ke Delapan Besar Piala Dunia 2026

Blunder Matt Freese Jadi Petaka, Belgia Kalahkan Amerika Serikat 4-1 di Piala Dunia 2026

7 July 2026
Hasil Piala Dunia 2026 Belgia Hancurkan Amerika Serikat 4-1, Tantang Spanyol di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Belgia: Menang 4-1, Red Devils Tantang Spanyol di Perempat Final

7 July 2026
Belgia Selangkah Lagi ke Perempat Final Piala Dunia 2026, Amerika Serikat Wajib Bangkit di Babak Kedua

Belgia Selangkah Lagi ke Perempat Final Piala Dunia 2026, Amerika Serikat Wajib Bangkit di Babak Kedua

7 July 2026
Belgia Tampil Efektif, Amerika Serikat Tertinggal 2-1 Meski Didukung Puluhan Ribu Suporter di Seattle

Belgia Unggul 2-1 atas Amerika Serikat di Babak Pertama Piala Dunia 2026, De Ketelaere Borong Dua Gol

7 July 2026
Satgas Damai Cartenz Serahkan Dua Tersangka Pembunuhan dan Penembakan ke Kejaksaan Jayawijaya

Satgas Damai Cartenz Serahkan Dua Tersangka Pembunuhan dan Penembakan ke Kejaksaan Jayawijaya

7 July 2026

Popular Story

Wabup Balangan Dorong Masyarakat Aktif di Masjid Raudhatul Jannah
Pemerintah

Wabup Balangan Dorong Masyarakat Aktif di Masjid Raudhatul Jannah

by masfajar
4 July 2026
0

Headline.co.id, Paringin ~ Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, mengajak masyarakat untuk memakmurkan...

Read moreDetails

Mahasiswi di Bantul Jadi Korban Modus Minta Tolong Senter HP, Pelaku Ditangkap Polisi di Klaten

Kemkomdigi Verifikasi Layanan Apple untuk Keamanan Digital Anak

Kepesertaan JKN Tembus 282,7 Juta, Akses Layanan Kian Mudah

Mensos Dorong Suksesnya Masa Pengenalan Sekolah Rakyat 14 Juli

Program PPG 2026: Langkah Strategis Percepatan Sertifikasi Guru di Indonesia

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Tahuna, Kepulauan Sangihe

GSI 2026 di Parigi Moutong: Upaya Menemukan Talenta Sepak Bola Muda

Angel, Penyandang Tunanetra, Raih Kesempatan Kuliah di UGM

Jude Bellingham Cetak Dua Gol, England Unggul 2-1 atas Mexico pada Babak Pertama 16 Besar Piala Dunia 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.