Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah menetapkan kuota impor daging ruminansia untuk tahun 2026 guna memastikan ketersediaan daging sapi dan kerbau di pasar nasional. Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional yang diperkirakan mencapai 794,3 ribu ton, sementara produksi dalam negeri belum mencukupi sehingga impor masih diperlukan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kuota impor sapi dan daging telah ditetapkan dengan jelas. Ia memastikan tidak ada upaya untuk mempersulit pelaku usaha dalam proses impor ini. Untuk tahun 2026, pemerintah mengalokasikan impor sapi dan kerbau bakalan sebanyak 700 ribu ekor, yang seluruhnya diperuntukkan bagi pelaku usaha swasta. Jumlah ini diperkirakan setara dengan 189,7 ribu ton daging sapi dan kerbau.
Selain itu, pemerintah juga memberikan alokasi impor daging lembu kepada pelaku usaha swasta sebesar 30 ribu ton. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan daging di dalam negeri, terutama menjelang bulan Ramadan, ketika permintaan daging biasanya meningkat. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebutuhan daging nasional dapat terpenuhi dengan baik sepanjang tahun 2026.





















