Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah mempercepat pelaksanaan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2027 dengan memperkuat kerja sama lintas sektor. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk mempersiapkan sistem pengawasan dan penegakan hukum angkutan barang berbasis teknologi informasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan langkah ini dalam pertemuan dengan jajaran Korlantas Polri di Kantor NTMC Polri, Jakarta. “Menuju 2027 waktunya sudah tinggal menghitung bulan. Karena itu diperlukan percepatan, salah satunya melalui koordinasi intensif dengan Korlantas Polri dalam menyiapkan sistem pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Aan dalam siaran pers yang diterima , Jumat (23/1/2026).
Aan Suhanan menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL saat ini masih didominasi cara konvensional, sehingga efektivitasnya terbatas. Polri telah memiliki sistem penindakan berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dinilai lebih modern dan transparan. “Kami ingin belajar dari Polri terkait penerapan penegakan hukum berbasis IT atau ETLE. Harapannya, data Korlantas bisa terintegrasi dengan sistem penegakan hukum yang kami bangun di Kemenhub,” jelasnya.
Ditjen Perhubungan Darat sedang menyiapkan sistem pengawasan terintegrasi yang membutuhkan basis data angkutan barang yang akurat. Namun, data kendaraan angkutan barang yang dimiliki Kemenhub baru mencakup sekitar 30–35 persen, sehingga integrasi dengan data kendaraan bermotor milik Polri menjadi kebutuhan mendesak.
Sebagai langkah awal, Kemenhub akan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum ODOL berbasis teknologi, dimulai dengan uji kestabilan data dan sistem selama sekitar dua minggu. Uji coba tersebut akan diterapkan di ruas jalan tol, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang telah dilengkapi Weigh in Motion (WIM), serta kawasan industri. “Kami mohon dukungan agar integrasi data kendaraan bermotor dapat dioptimalkan. Stabilitas data menjadi kunci agar penegakan hukum dapat berjalan efektif,” tegas Aan.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan komitmen Polri untuk menyukseskan kebijakan Zero ODOL 2027 melalui kolaborasi dan integrasi data dengan Kemenhub. “Pada prinsipnya kita memiliki rumah bersama untuk menangani kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan. Kolaborasi, koordinasi, dan integrasi data menjadi kunci, termasuk pembentukan Satuan Tugas Gabungan, tanpa ego sektoral dan sesuai blueprint yang telah disusun,” ujar Agus Suryonugroho.
Dirjen Aan menambahkan, setelah uji coba terbatas, Kemenhub akan melakukan evaluasi dan sosialisasi secara masif. Targetnya, mulai Januari 2027, pengawasan dan penegakan hukum ODOL berbasis elektronik dapat diterapkan secara nasional. “Dengan sistem berbasis IT, proses penindakan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Ini sekaligus menjawab keluhan pengemudi terkait pungutan liar di lapangan,” pungkasnya.
Kebijakan Zero ODOL 2027 sejalan dengan Asta Cita, khususnya dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur dan transportasi yang aman, berkelanjutan, dan berkeadilan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital yang transparan dan bebas dari praktik koruptif.






















