Headline.co.id, Jakarta ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sejak didirikan. Hingga saat ini, LPS telah menyelesaikan resolusi bank melalui likuidasi terhadap 1 bank umum, 130 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan 16 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Selain itu, LPS juga melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR. Semua proses resolusi ini dilakukan dengan cepat dan efisien.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, menyatakan bahwa waktu pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. “Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya sudah mencapai 5 hari kerja. Ini sudah jauh lebih cepat dari 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Pada tahun 2025, LPS mencatatkan surplus sebesar Rp33,8 triliun, meningkat 13,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Cadangan Penjaminan LPS juga mengalami peningkatan sebesar 13,3% menjadi Rp213,4 triliun. Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, menegaskan komitmen lembaga ini untuk menjadi yang terdepan dan terpercaya dalam penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi di kawasan regional. “Kami akan menggunakan segenap sumber daya LPS untuk memelihara stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.



















