Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi berinisial M dari Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. Pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu (21/1/2026) pukul 14.30 WIB. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terkait dengan aksi walk out saat persidangan.
Pemeriksaan etik ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan bahwa aksi walk out tersebut mengganggu pelayanan peradilan bagi pencari keadilan. Tindakan tersebut diketahui dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap seruan mogok sidang yang disuarakan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA).
Sebelum memanggil hakim M, KY telah lebih dahulu memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Abhan, anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, menegaskan bahwa materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan penilaian etik. “Hakim M diduga melanggar KEPPH karena melakukan walk out saat sidang, sehingga berpotensi mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut,” ujar Abhan.
Menurut Abhan, hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno KY untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran KEPPH. Jika terbukti, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, KY akan memulihkan nama baik hakim yang bersangkutan.
Di luar proses etik tersebut, KY mencatat bahwa isu kesejahteraan hakim ad hoc menjadi latar belakang munculnya seruan mogok sidang. FSHA sebelumnya menyampaikan keberatan atas ketimpangan hak keuangan, di mana hakim ad hoc hanya menerima uang kehormatan tanpa gaji pokok dan berbagai tunjangan lain.
Dalam audiensi dengan KY, FSHA berharap adanya pengawalan terhadap perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. KY menegaskan, aspirasi kesejahteraan dapat disalurkan melalui mekanisme konstitusional, namun pelayanan peradilan dan kepatuhan etik tetap menjadi prinsip utama yang harus dijaga setiap hakim. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memastikan integritas peradilan tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak profesi hakim.






















