Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya menghindari pola konflik dalam hubungan industrial di Indonesia yang dapat merugikan semua pihak. Pemerintah berupaya mengubah paradigma dari negative-sum game menjadi positive-sum game, yaitu menciptakan ekosistem kolaboratif yang memungkinkan pertumbuhan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Dalam hal ini, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dianggap sebagai elemen kunci.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menaker setelah menyaksikan penandatanganan PKB PT Bank Central Asia Tbk untuk periode 2026–2028 di Jakarta, Senin (19/1/2026). Menurutnya, dunia kerja memerlukan fondasi relasi yang sehat agar produktivitas dan daya saing nasional dapat meningkat secara berkelanjutan. “Tujuan kebijakan peralihan ini adalah terciptanya ekosistem kerja yang tidak hanya fokus pada kebutuhan hidup layak, tetapi juga pada peningkatan kompetensi dan produktivitas,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan bahwa negative-sum game terjadi ketika relasi pekerja dan pengusaha tidak sehat, sehingga kedua belah pihak kehilangan nilai. Contohnya adalah mogok kerja berkepanjangan atau kebijakan efisiensi ekstrem yang mengurangi kepercayaan dan loyalitas pekerja. Kondisi ini, menurutnya, justru melemahkan produktivitas dan menghambat pertumbuhan usaha.
Sebaliknya, dalam positive-sum game, pekerja dan pengusaha membangun hubungan kerja yang kolaboratif. Peningkatan kesejahteraan pekerja berjalan seiring dengan pertumbuhan kinerja perusahaan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan bersama. “Pemerintah tidak hanya memastikan kebutuhan hidup pekerja terpenuhi, tetapi juga mengajak semua pihak meningkatkan kompetensi dan produktivitas agar hasilnya semakin besar dan bisa dinikmati bersama,” tegasnya.
Dalam kerangka hubungan industrial yang kolaboratif itu, PKB diposisikan bukan sekadar dokumen formal. Yassierli menilai PKB menjadi pedoman bersama yang memperjelas hak dan kewajiban para pihak, sekaligus menjadi rujukan dialog dan kepastian hubungan kerja di perusahaan. “PKB melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan usaha,” katanya.
Ia menambahkan, penandatanganan PKB di BCA menjadi contoh konsistensi kemitraan jangka panjang manajemen dan serikat pekerja. Hubungan industrial yang harmonis tersebut telah terjaga lebih dari dua dekade dan menjadi modal penting dalam menghadapi dinamika dunia usaha.
Dalam kesempatan itu, Menaker juga mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun kerangka kerja untuk mengukur sejauh mana perusahaan membangun hubungan industrial yang transformatif. Kerangka ini diharapkan mampu mendorong pergeseran nyata dari negative-sum game menuju positive-sum game di berbagai sektor industri. “Jika hubungan industrial yang transformatif terwujud, industri akan lebih berkembang dan lebih siap menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya.
Sebagai gambaran, hingga November 2025 tercatat 16.161 perusahaan telah melaporkan kepemilikan PKB melalui aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Berdasarkan skala usaha, perusahaan besar menjadi kategori terbanyak yang memiliki PKB dengan porsi sekitar 31,63 persen. Sementara menurut lapangan usaha, sektor industri pengolahan mendominasi dengan sekitar 26,21 persen perusahaan telah memiliki PKB. Data tersebut menunjukkan PKB kian dipandang sebagai instrumen strategis dalam membangun hubungan industrial yang adil, produktif, dan berkelanjutan—sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan iklim kerja yang sejahtera dan kompetitif bagi semua pihak.





















