HeadLine.co.id, (Yogyakarta) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X akhirnya menerbitkan keputusan tentang status tanggap darurat bencana terkait wabah virus Corona (Covid-19) di wilayahnya.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang status tanggap darurat bencana Covid 19 di DIY mulai berlaku kemarin, Jumat (20/03).
Baca Juga: Jokowi Pesan Obat Avigan dan Chloroquine untuk Menyembuhkan Pasien Corona, Penjesannya Disini!
Ada empat poin penting yang disoroti oleh Gubernur DIY, diantaranya:
1. Menyatakan bahwa status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY ditetapkan mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020
2. Status tanggap darurat bencana pada poin satu dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi.
3. Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi: Kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid 19 di DIY.
4. Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan.
Baca Juga: Kementerian BUMN Buka Lowongan untuk Relawan Pencegahan Covid-19, Buruan Daftar!
“Jadi itu bagian dari keseriusan Pak Gubernur dan seluruh masyarakat DIY dalam rangka untuk mencegah, mengatasi penularan dan penyebaran virus Corona. Maka formalitasnya Pak Gubernur menyatakan kalau DIY tanggap darurat,” ungkap Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dilansir dari Kompas.com.
Baskara Aji juga menjelaskan dengan ditetapkannya status tanggap darurat maka seluruh sumber daya yang ada termasuk keikutsertaan masyarakat dan pemerintah bisa dimaksimalkan bersama-sama.














