Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi. Informasi awal mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika ini diperoleh dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
AKP Joko, Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai. “Petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara,” ujarnya pada Selasa (20/1/26).
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial A (35) dan F (25), keduanya berjenis kelamin laki-laki. Mereka ditangkap di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Selasa (20/1/26) sekitar pukul 01.30 WIB. “Mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan F di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat,” tambah AKP Joko.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita 500 butir narkotika jenis ekstasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Narkotika jenis ekstasi tersebut didapat melalui pengiriman jasa ekspedisi,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKP Joko memastikan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.








