Headline.co.id, Dharmasraya ~ Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) sedang mempersiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah untuk mengurangi aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di berbagai daerah. Inisiatif ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi sumber penghidupan masyarakat setempat. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa WPR adalah bagian dari upaya penataan tata kelola pertambangan agar aktivitas masyarakat dapat dilakukan secara legal, aman, dan bertanggung jawab.
“Tujuan WPR bukan untuk melegalkan kegiatan yang ilegal, melainkan untuk menertibkan dan memberikan wadah kepada masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab, sesuai dengan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan,” ujar Gubernur Mahyeldi di Padang, Senin (19/1/2025).
Mahyeldi menjelaskan bahwa Pemprov Sumbar saat ini sedang mengusulkan pembentukan WPR kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan adanya WPR, masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang ilegal diharapkan memiliki alternatif mata pencaharian yang legal dan terkontrol.
“Kerusakan lingkungan akan membawa masalah berkepanjangan. Oleh karena itu, kita tidak boleh diam. Penertiban harus berjalan, namun solusi juga harus kita siapkan agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah dengan cara yang benar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa percepatan penanganan PETI di Sumbar dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM serta aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa kewenangan penegakan hukum berada pada pemerintah pusat dan kepolisian, sementara pemerintah daerah berperan aktif dalam pencegahan, penataan, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan, Mahyeldi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar dengan penekanan pada koordinasi lintas sektor, pendataan lokasi PETI, edukasi masyarakat, serta pelaporan berkala kepada gubernur.
“Salah satu bentuk implementasi dari komitmen tersebut adalah pembentukan Tim Terpadu Satgas Penertiban PETI yang dalam beberapa hari terakhir, tengah gencar melakukan penertiban di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan pihaknya, aktivitas PETI di Sumbar diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
“Kerugian negara akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga terhadap lingkungan, lahan pertanian masyarakat, kualitas air sungai, dan kesehatan warga,” jelas Helmi.
Menurutnya, pembentukan WPR akan menjadi solusi legalisasi yang terkontrol dari sisi ekonomi, legalitas, dan lingkungan. Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan 301 blok WPR kepada Kementerian ESDM yang tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.
Helmi juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari aktivitas pertambangan ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR selesai, agar pengelolaan sumber daya alam di Sumbar dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. (adp/hm/Diskominfotik Sumbar)

















