Headline.co.id, Jogja ~ Pemerintah Indonesia telah menetapkan larangan impor terhadap 12 komoditas pangan dan non-pangan melalui Permendag Nomor 47 Tahun 2025. Komoditas yang dilarang meliputi gula, beras, bahan perusak lapisan ozon, kantong bekas, karung bekas, pakaian bekas, barang berbasis sistem pendingin pemadam api, barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api, dan elektronik berbasis sistem pendingin. Namun, data mengenai kebutuhan masyarakat terhadap komoditas tersebut belum dapat dipastikan apakah sudah mencukupi. Selain itu, distribusi yang merata juga menjadi perhatian agar tidak terjadi ketimpangan.
Prof. Subejo, Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menghidupkan industri dalam negeri. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan data permintaan dan pasokan yang memadai. Menurutnya, pemerintah perlu menjamin ketersediaan komoditas di dalam negeri, terutama untuk pasokan pangan. Jika tidak, hal ini dapat memicu gejolak ekonomi dan kenaikan harga pangan.
“Lonjakan harga bisa terjadi apabila produksi dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan. Maka penting untuk ada opsi lain apabila terjadi keadaan darurat seperti gagal panen dan lain sebagainya,” ujarnya pada Rabu (14/1).
Subejo juga menyoroti pentingnya strategi mitigasi melalui pemantauan sistem produksi dan distribusi yang baik. Pemerintah perlu memperkuat sistem logistik yang efisien untuk memastikan bahwa semua daerah dapat memperoleh barang dengan cepat dan efisien.
“Kalau jumlahnya cukup tapi sistem distribusinya tidak baik itu juga jadi masalah,” tuturnya.
Mengenai komoditas non-pangan seperti pakaian bekas yang juga dilarang impor, Subejo menilai bahwa pengawasan terhadap komoditas ini masih lemah. Ia menekankan perlunya sistem pengawasan yang efektif terhadap keluar masuknya barang.
“Jika sistem pengawasannya di pelabuhan itu misalnya kurang baik, ya bisa saja misalnya penyelundupan, ada memasukkan barang ilegal dan seterusnya yang itu pasti akan mengganggu,” ungkapnya.
Subejo mengakui bahwa pengawasan pelabuhan barang impor ilegal tidak mudah mengingat luasnya wilayah kepulauan Indonesia. “Ini memang agak ribetnya karena Indonesia kan sangat luas, kadang-kadang melalui pulau-pulau kecil yang tidak terdeteksi secara intensif, itu kadang-kadang dimungkinkan,” terangnya.
Dalam menjaga keseimbangan proteksi domestik dan komitmen perdagangan internasional, Subejo menilai pemerintah perlu mempertimbangkan risiko dari kebijakan larangan impor ini. Indonesia belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri seperti gandum dan buah-buahan sub tropis.
“Kalau Indonesia tidak mau menerima barangnya, ya tentu kelapa sawit Indonesia, karet Indonesia tidak bisa dikirim, sehingga saya kira ini memang dibutuhkan juga negosiasi-negosiasi internasional supaya saling memahami bahwa untuk komoditas ini misalnya kita cukup,” lanjutnya.
Subejo menyebutkan dua indikator penting untuk menilai keberhasilan kebijakan larangan impor ini, yaitu tingkat produksi dan harga komoditas di pasaran. Pemantauan harga komoditas menjadi indikator yang krusial. “Hukum ekonomi yang sederhana, kalau jumlahnya nggak cukup, permintaan naik, pasti harganya naik,” pungkasnya.




















