Headline.co.id, Jakarta ~ Umat Muslim diwajibkan melafalkan niat sebagai rukun sah puasa Ramadhan, dengan ketentuan waktu dan tata cara yang berbeda menurut mazhab fiqih. Kewajiban niat ini berlaku bagi setiap orang yang akan menjalankan puasa wajib, termasuk puasa Ramadhan, qadha, dan nazar. Para ulama menegaskan bahwa niat harus dilakukan sebelum terbit fajar, khususnya dalam Mazhab Syafi’i, sementara Mazhab Maliki memberikan kelonggaran dengan niat untuk satu bulan penuh pada malam pertama Ramadhan. Penjelasan ini menjadi pedoman agar pelaksanaan ibadah puasa tetap sah dan sesuai tuntunan syariat.
Dalam praktiknya, niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Ketentuan ini dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab Hasyiyatul Iqna’. Ia menegaskan bahwa seseorang yang tidak memasang niat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.
“Disyaratkan berniat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, harus niat puasa di setiap hari,” tulis Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna’, juz II.
Mazhab Syafi’i mensyaratkan niat dilakukan setiap malam selama bulan Ramadhan. Oleh karena itu, sebagian besar umat Islam di Indonesia membiasakan niat puasa setelah salat tarawih atau ketika makan sahur sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terlewat.
Sementara itu, Mazhab Maliki memberikan pandangan berbeda. Menurut pendapat ini, seseorang cukup berniat sekali pada malam pertama Ramadhan untuk menjalankan puasa selama satu bulan penuh. Alasannya, puasa Ramadhan dipandang sebagai satu rangkaian ibadah yang utuh dan berkesinambungan. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Yusuf Al-Qaradlawi dalam kitab Fiqh al-Shiyam.
Sebagai langkah antisipasi apabila lupa atau tertidur, sebagian ulama membolehkan umat Islam menggabungkan kedua pendapat tersebut, yakni tetap membiasakan niat setiap malam sebagaimana Mazhab Syafi’i, sekaligus meniatkan puasa satu bulan penuh mengikuti pendapat Mazhab Maliki.
Adapun bacaan niat puasa Ramadhan yang umum digunakan adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis sanati lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Sementara niat puasa untuk satu bulan penuh menurut pendapat Mazhab Maliki dapat dibaca sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma jamī‘i syahri Ramadhāni hādzihis sanati fardhan lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku berniat berpuasa sepanjang bulan Ramadhan tahun ini, wajib karena Allah Ta’ala.”
Selain itu, terdapat beberapa variasi redaksi niat puasa Ramadhan yang dinilai sah dan tidak mengubah makna dasar niat. Berdasarkan penjelasan dalam artikel NU Online, sejumlah redaksi niat tersebut bersumber dari kitab-kitab fiqih klasik seperti Minhajut Thalibin, Asnal Mathalib, Hasyiyatul Jamal, Irsyadul Anam, dan I’anatut Thalibin. Perbedaan lafal ini lebih berkaitan dengan aspek gramatikal bahasa Arab, namun substansi niat tetap sama, yakni kesengajaan hati untuk menjalankan puasa karena Allah SWT.
Beberapa contoh redaksi niat di antaranya berbunyi, “Nawaitu shauma Ramadhāna,” yang berarti “Aku berniat puasa bulan Ramadhan,” serta “Nawaitu shauma ghadin min Ramadhāna,” yang bermakna “Aku berniat puasa esok hari pada bulan Ramadhan.” Seluruh redaksi tersebut tetap dinilai sah selama memenuhi unsur niat di dalam hati.
Syekh Sulaiman Al-Bujairimi kembali menegaskan pentingnya niat pada malam hari untuk puasa wajib. Ia menyatakan, “Tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits,” sebagaimana tercantum dalam Hasyiyatul Iqna’ terbitan Darul Fikr.
Dengan memahami tata cara niat, perbedaan pandangan mazhab, serta ragam bacaan yang dibenarkan, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan secara lebih mantap dan sesuai tuntunan para ulama. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keabsahan puasa tidak hanya bergantung pada menahan lapar dan dahaga, tetapi juga pada ketepatan niat yang dilakukan sebelum memulai ibadah.






















