Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Kota Pekanbaru terus berupaya meningkatkan efisiensi dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui digitalisasi. Langkah ini dilakukan untuk memberikan layanan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Mahyuddin, menyatakan bahwa pembaruan layanan PBG ini dilakukan dengan menerapkan aplikasi Sistem Informasi Perizinan Aman (SIP AMAN). Pernyataan ini disampaikan saat seremonial serah terima aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dari Pengembang di Aula Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (14/1/2026).
Aplikasi SIP AMAN berfungsi sebagai instrumen resmi dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan. Penerapan aplikasi ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan serta Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Bangunan Gedung. Dengan sistem ini, durasi penerbitan PBG menjadi lebih singkat. “Melalui sistem ini, durasi penerbitan PBG menjadi lebih singkat,” ujar Mahyuddin.
Aplikasi SIP AMAN mulai dioperasikan sejak 23 Desember 2025. Hingga Selasa lalu, tercatat sebanyak 59 permohonan PBG telah masuk melalui sistem tersebut, dengan 12 permohonan telah diterbitkan. Selain meningkatkan kecepatan layanan, penerapan SIP AMAN juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. “Selain meningkatkan kecepatan layanan, penerapan SIP AMAN juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ungkap Mahyuddin.
Pemko Pekanbaru berkomitmen penuh untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan perizinan. Hal ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif. “Kami mengajak para pengembang dan pelaku usaha untuk tidak ragu berinvestasi di Kota Pekanbaru. Kami hadir dengan sistem pelayanan yang lebih pasti, cepat, dan transparan,” tambahnya.


















