Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa kelebihan pasokan minyak dunia telah menyebabkan penurunan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada Desember 2025. Harga ICP tercatat turun menjadi 61,1 dolar AS per barel. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dalam pernyataan resminya pada Jumat, 16 Januari 2026.
Penurunan harga minyak ini juga dipengaruhi oleh peningkatan produksi dari OPEC+ atau Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak. Laode Sulaeman menjelaskan bahwa produksi OPEC+ pada November 2025 meningkat menjadi 43,1 juta barel per hari (bph) dibandingkan dengan November 2024. Selain itu, OPEC juga merevisi proyeksi pertumbuhan produksi negara non-OPEC+ untuk tahun 2025, yang naik sebesar 40 ribu bph dibandingkan November 2025 menjadi 0,95 juta bph.
Sementara itu, S&P Global telah merevisi proyeksi pertumbuhan permintaan minyak untuk tahun 2025, yang turun sebesar 16 ribu bph menjadi 730 ribu bph pada publikasi Desember 2025 dibandingkan bulan sebelumnya. Di sisi lain, Badan Energi Internasional (IEA) memproyeksikan akan terjadi surplus minyak pada tahun 2026 sebesar 3,7-4 juta barel per hari, melebihi stok pada saat pandemi.
Lebih lanjut, Laode menyebutkan bahwa faktor lain yang mempengaruhi penurunan ICP adalah potensi meredanya risiko geopolitik Rusia dan Ukraina setelah adanya penawaran pembatalan aspirasi Ukraina untuk bergabung dengan NATO. Selain itu, pejabat Rusia memperkirakan produksi minyak mereka akan meningkat menjadi 10,36 juta bph pada tahun 2025 dan akan kembali naik pada tahun 2026 mencapai 10,54 juta bph.
Di kawasan Asia Pasifik, perubahan harga minyak mentah juga dipengaruhi oleh penurunan crude throughput China sebesar 0,9 persen month over month (mom) pada November 2025 menjadi 14,86 juta bph, yang merupakan angka terendah dalam enam bulan terakhir. ICP Desember 2025 mengalami penurunan sebesar 1,73 dolar AS per barel dari ICP bulan November 2025 yang sebesar 62,83 dolar AS per barel.
Penetapan ICP Desember 2025 sebesar 61,10 dolar AS per barel telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 10.K/MG.03/MEM.M/2026 tentang Harga Minyak Mentah Bulan Desember 2025.





















