Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menekankan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari pemerataan jaringan telekomunikasi, tetapi juga dari sejauh mana teknologi dapat memberikan rasa aman dan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penajaman Program dan Modul Literasi Digital di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada Kamis (15/01/2026).
Nezar Patria menjelaskan bahwa cakupan jaringan 4G telah mencapai 97,16 persen wilayah berpenghuni dan penetrasi internet sekitar 80 persen penduduk. Namun, tantangan di ruang digital semakin kompleks dengan berbagai ancaman seperti hoaks, penipuan daring, kekerasan berbasis digital, hingga eksploitasi teknologi yang menjadi risiko nyata, terutama bagi kelompok rentan.
“Internet membawa manfaat besar, tapi tanpa perlindungan, warga justru bisa menjadi korban. Negara harus hadir di titik ini,” tegas Nezar. Ia menyoroti kelompok lanjut usia yang sering menjadi sasaran hoaks dan penipuan digital, mulai dari informasi palsu seputar kesehatan, bantuan sosial, hingga modus investasi bodong yang beredar melalui grup pesan instan.
Nezar juga mengingatkan ancaman dari penipuan berbasis kecerdasan artifisial (AI) yang mampu meniru wajah dan suara anggota keluarga. “Bayangkan orang tua menerima panggilan video dengan wajah dan suara yang mirip anaknya. Ini risiko yang sangat serius,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memastikan teknologi inklusif bagi penyandang disabilitas. “Layanan digital harus bisa diakses semua warga, bukan hanya yang muda dan sehat. Inklusivitas adalah manfaat publik,” katanya. Perempuan dan anak-anak juga menghadapi ancaman penyalahgunaan teknologi deepfake, di mana foto biasa dapat dimanipulasi menjadi konten pornografi tanpa persetujuan.
“Teknologi tidak boleh merampas martabat manusia. Jika ada layanan digital yang membuka celah kejahatan, negara wajib bertindak,” imbuhnya. Sebagai langkah perlindungan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mewajibkan platform digital membatasi konten dan fitur yang tidak layak bagi anak.
“Platform mengelola algoritma, negara membawa kepentingan warga untuk meminta platform berpihak pada keamanan dan kebermanfaatan bagi publik,” pungkas Wamen Nezar.




















