Headline.co.id, Ternate ~ Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk melaporkan harta kekayaan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya transparansi dalam penyelenggaraan negara. Budi Argap menyatakan bahwa pelaporan harta kekayaan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terhubung dengan platform Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Seraya Kemenkum.
“Laporan harta kekayaan ASN, baik melalui LHKPN maupun LHKASN, merupakan bentuk komitmen kita terhadap transparansi,” ujar Argap dalam Apel Pagi Bersama ASN Kemenkum Malut, Senin (12/1/2026). Ia menegaskan bahwa kewajiban pelaporan ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas penyelenggara negara dan mendukung pembangunan zona integritas nasional yang berkelanjutan.
Argap menjelaskan bahwa kategori wajib lapor LHKPN meliputi pejabat negara, pengelola keuangan, bendahara, pengadaan barang dan jasa, serta jabatan strategis. Sementara itu, pegawai di luar kategori tersebut tetap wajib melaporkan harta kekayaannya melalui mekanisme LHKASN sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan harta kekayaan seluruh aparatur negara. “Semakin cepat proses pelaporan, semakin baik,” tambahnya.
MC Tidore




















