Headline.co.id, Lumajang ~ Kabupaten Lumajang menunjukkan kemajuan dalam tata kelola data. Berdasarkan hasil akhir Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024, Indeks SDI Kabupaten Lumajang Tahun 2025 meningkat dari 47,11 menjadi 59,84. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim, menyatakan bahwa peningkatan ini mencerminkan upaya konsisten dalam pembenahan tata kelola data oleh seluruh perangkat daerah sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
“Indeks SDI bukan sekadar angka penilaian, tetapi cerminan sejauh mana data dikelola secara tertib, terintegrasi, dan dapat digunakan bersama untuk mendukung perencanaan serta pengambilan kebijakan,” ujar Mustaqim saat dikonfirmasi pada Senin (12/1/2026).
Evaluasi penyelenggaraan SDI didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam regulasi ini, Indeks Satu Data Indonesia menjadi salah satu indikator Prioritas Nasional 7 yang berfokus pada penguatan tata kelola pembangunan. Evaluasi ini dilaksanakan oleh Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Hasil evaluasi disampaikan melalui Surat Menteri PPN/Bappenas Nomor 25406/D.03/PP.08/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, yang menetapkan nilai Indeks SDI Tahun 2025 beserta rekomendasi penguatannya. “Evaluasi ini menjadi ruang pembelajaran bersama. Rekomendasi yang diberikan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan data,” lanjut Mustaqim.
Penilaian menunjukkan peningkatan Kabupaten Lumajang pada aspek kebijakan dan penyelenggaraan data, kelembagaan, serta kepemimpinan. Pada indikator kepemimpinan, Lumajang memperoleh nilai 84,55, mencerminkan dukungan struktural dalam penguatan budaya kerja berbasis data. Menurut Mustaqim, kepemimpinan berperan penting dalam menjaga konsistensi dan keberlanjutan penerapan Satu Data Indonesia di daerah.
Sebagai Koordinator Satu Data Kabupaten Lumajang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengoordinasikan peran pembina data statistik, Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai walidata, serta operator data di setiap perangkat daerah agar bekerja sesuai standar nasional. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pembina data statistik, koordinator Satu Data, serta operator data atas komitmen dan partisipasi aktifnya. Capaian ini merupakan hasil kerja bersama,” kata Mustaqim.
Ia menegaskan bahwa peningkatan Indeks SDI menjadi pijakan penting dalam memperkuat pemanfaatan data untuk mendukung pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah. “Data yang berkualitas akan membantu pemerintah daerah menyusun kebijakan yang lebih terukur dan selaras dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengelola portal Satu Data Lumajang melalui laman satudata.lumajangkab.go.id sebagai rujukan resmi data sektoral daerah. Ke depan, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah diharapkan terus berlanjut agar penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Lumajang semakin tertata dan selaras dengan kebijakan nasional.






















