Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengambil langkah tegas dengan memutus sementara akses aplikasi Grok. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang berbasis kecerdasan artifisial. Keputusan ini diambil setelah ditemukan penggunaan teknologi Grok untuk menciptakan dan menyebarkan konten deepfake seksual nonkonsensual yang mengancam perempuan, anak, dan masyarakat luas di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari bahaya konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh teknologi kecerdasan artifisial. “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Sabtu (10/1/2026).
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual tanpa persetujuan sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan keamanan warga negara. Meutya Hafid menambahkan, “Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.”
Selain memutus akses sementara, Kemkomdigi juga meminta pihak platform X, yang mengelola Grok, untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. “Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” lanjut Meutya Hafid.
Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan konten yang dilarang.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan hasil klarifikasi serta langkah perbaikan yang dilakukan oleh penyelenggara platform. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga ruang digital yang aman, beretika, dan menghormati hak asasi setiap warga negara.




















