Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan katalis di PT Pertamina. Tersangka berinisial CD, yang menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina pada periode 2012–2014, kini resmi ditahan. Penahanan dilakukan setelah CD menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dinyatakan sehat oleh tim medis KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan CD dilakukan untuk kepentingan penyidikan. CD akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 5 hingga 24 Januari 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. “Penahanan dilakukan setelah CD menjalani pemeriksaan oleh penyidik serta dinyatakan sehat oleh tim medis KPK,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (9/1/2026).
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka lainnya, yaitu GW yang merupakan Direktur PT MP, FAG selaku Manajer Operasi PT MP, serta APA dari unsur swasta. Keempat tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan katalis yang berdampak pada tata kelola pengadaan di lingkungan BUMN energi tersebut.
Berdasarkan konstruksi perkara, CD diduga mengatur agar perusahaan milik GW, PT MP, yang menggunakan nama prinsipal Albemarle Corp, dapat mengikuti dan memenangkan tender pengadaan katalis di Pertamina. Sebelumnya, PT MP sempat dinyatakan tidak lolos dalam uji ACE Test, yang merupakan salah satu syarat teknis pengadaan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengondisian dilakukan dengan cara mengubah kebijakan internal, yaitu menghapus kewajiban kelulusan ACE Test bagi produk katalis.
Kebijakan tersebut memungkinkan PT MP memenangkan tender pengadaan katalis di Kilang Balongan untuk periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai USD14,4 juta. “Dari praktik tersebut, CD diduga menerima suap dengan nilai sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar. Aliran dana ini menjadi bagian dari pembuktian unsur penerimaan suap yang kini didalami penyidik KPK,” jelas Budi.
Atas perbuatannya, CD disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor strategis nasional, serta mencegah praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.



















