Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus kayu gelondongan di Tapanuli Selatan. Kasus ini terkait dugaan pembalakan liar yang melibatkan kayu-kayu tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dengan melibatkan pihak kejaksaan. Namun, identitas tersangka belum diungkapkan kepada publik.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. M. Irhamni, mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditetapkan. “Sudah (ada tersangka),” ujar Brigjen Pol. Irhamni saat dihubungi pada Selasa, 6 Januari 2026. Dalam kasus ini, selain individu, korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka. Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam penanganan kasus pembalakan liar di wilayah tersebut.



















