Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk memberlakukan moratorium sementara terhadap penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Januari 2026. Langkah ini diambil karena kolam pelabuhan telah melebihi kapasitas tampung yang ideal.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Pengelola PPN Muara Angke. “Kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas ideal,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Latif menambahkan bahwa KKP akan melakukan pengecekan dan pendataan ulang terhadap pelabuhan perikanan yang mengalami kelebihan kapasitas. Selain itu, akan dilakukan pengaturan dan pemerataan operasional kapal sesuai standar dan aturan yang berlaku. “Ini termasuk pelabuhan Nizam Zachman Jakarta yang akan ditata kembali karena sudah over kapasitas,” tegasnya.
Data perizinan menunjukkan bahwa saat ini terdapat 2.564 kapal yang terdaftar di PPN Muara Angke. Namun, tidak semua kapal tersebut aktif melakukan kegiatan bongkar muat. Banyak kapal hanya singgah untuk keperluan administrasi dan pengisian logistik.
Kolam PPN Muara Angke memiliki luas 63.993 meter persegi dengan panjang dermaga keseluruhan 1.215 meter. Dermaga utama memiliki panjang 915 meter, sedangkan dermaga Kali Adem sepanjang 300 meter mengalami pendangkalan, sehingga kapal tidak dapat tambat dan labuh dengan maksimal.
Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon, menjelaskan bahwa mayoritas kapal yang masuk ke PPN Muara Angke tidak membawa hasil tangkapan. Kapal-kapal tersebut datang untuk mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi dan mengisi perbekalan sebelum melaut kembali. “Kita juga menemukan banyak kapal dalam kondisi mangkrak yang berada di kolam pelabuhan,” ungkapnya.
Sebagai solusi, KKP berencana mengembangkan Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu, Jawa Barat, sebagai alternatif pelabuhan pangkalan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di PPN Muara Angke dan meningkatkan pemerataan aktivitas perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta agar evaluasi terhadap pelabuhan perikanan terus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memantau kolam pelabuhan yang mengalami kelebihan kapasitas agar dapat dialihkan ke pelabuhan perikanan lain sesuai kemampuan dan daya tampungnya.








