Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dengan menyerahkan 29 unit ambulans desa kepada pemerintah desa penerima. Penyerahan ini dilakukan di Aula Panti PKK Kabupaten Lumajang pada Selasa (30/12/2025) dan disertai dengan penandatanganan perjanjian penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang dengan pemerintah desa.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa ambulans desa bukan hanya sekadar kendaraan operasional, tetapi merupakan bagian penting dari sistem penyelamatan nyawa masyarakat. Menurutnya, keberadaan ambulans yang layak operasional menjadi faktor penentu dalam kecepatan dan ketepatan penanganan kasus kegawatdaruratan di tingkat desa. “Hari ini pemerintah daerah menyerahkan 29 ambulans desa sebagai pengganti armada lama yang kondisinya sudah rusak berat,” ujarnya.
Pemilihan desa penerima dilakukan melalui proses penilaian ketat dan objektif, dengan mempertimbangkan kondisi ambulans lama yang tidak lagi layak pakai. Langkah ini diambil agar bantuan tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal bagi masyarakat. Indah berharap program penggantian ambulans desa dapat dilakukan secara bertahap hingga seluruh desa di Kabupaten Lumajang memiliki armada yang layak.
Indah juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam merawat dan memanfaatkan ambulans sesuai dengan fungsinya. “Tolong kendaraan ini dijaga dengan baik. Gunakan sesuai peruntukannya, jangan disalahgunakan. Ambulans desa sangat dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menyatakan rasa syukurnya atas terlaksananya penyerahan ambulans desa tersebut. Ia mengakui bahwa belum seluruh desa dapat menerima bantuan dalam tahap ini, namun pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk melanjutkan program secara bertahap. “Alhamdulillah hari ini kita bisa menyerahkan ambulans desa. Meski belum semua desa menerima, kami berharap kepala desa yang menerima hari ini dapat menyampaikan kepada desa lainnya bahwa ada kriteria penilaian tertentu,” ujarnya.
Pengadaan ambulans desa bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mempercepat penanganan kegawatdaruratan pra-rumah sakit, mendukung sistem rujukan antar fasilitas kesehatan, serta mengatasi kendala transportasi bagi ibu hamil, bayi baru lahir berisiko tinggi, dan kasus kegawatdaruratan lainnya. Program ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Lumajang.
Ambulans desa yang diserahkan merupakan Barang Milik Daerah yang penggunaannya telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/649/KEP/427.12/2025. Kendaraan tersebut dioperasikan oleh 29 pemerintah desa guna mendukung pelayanan kesehatan dan transportasi pasien di wilayah masing-masing. Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap pengelolaan dan pengoperasian ambulans desa dapat dilakukan secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat sistem layanan kesehatan dari tingkat desa.




















