Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menetapkan alokasi biodiesel untuk tahun 2026 sebesar 15.646.372 kiloliter. Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan impor solar dan memperkuat ketahanan energi nasional. Alokasi biodiesel tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu Public Service Obligation (PSO) sebesar 7.454.600 kiloliter dan non-PSO sebesar 8.191.772 kiloliter.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listyani, menyatakan bahwa pelaksanaan program mandatori biodiesel tahun 2026 akan melibatkan 32 badan usaha BBM dan 26 badan usaha BBN. “Kami akan mempertahankan skema insentif bagi sektor PSO sebagaimana ketentuan pada tahun sebelumnya,” ujar Eniya dalam keterangan resminya pada Selasa, 23 Desember 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025. Eniya menambahkan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk mengurangi impor BBM, meningkatkan pemanfaatan sumber daya energi domestik, dan mendukung penurunan emisi gas rumah kaca. Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, program biodiesel 2026 diperkirakan akan meningkatkan nilai tambah CPO menjadi biodiesel sebesar Rp21,8 triliun dan menghemat devisa dari impor solar sebesar Rp139 triliun.
Selain itu, program ini diharapkan dapat menyerap lebih dari 1,9 juta tenaga kerja dan menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 41,5 juta ton CO2e. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan transparansi melalui penetapan alokasi yang terukur berbasis kapasitas dan kinerja. Langkah ini termasuk monitoring standar mutu biodiesel, pengawasan distribusi, dan pelibatan surveyor independen untuk verifikasi volume serta kualitas biodiesel.
Pengawasan ini bertujuan agar program Biodiesel 40 persen (B40) dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian ketetapan mandatori jika ada perubahan target alokasi volume di masa depan sesuai kebutuhan dan kebijakan strategis nasional.



















