Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo dan rekan-rekannya untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Kombes Pol. Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa langkah ini dapat diambil jika para tersangka merasa keberatan dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan. “Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” jelasnya pada Kamis (18/12/25).
Iman Imanuddin menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan dengan transparansi, profesional, dan proporsional. Penyidik telah mengadakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi dari Bareskrim Polri, serta gelar perkara khusus sesuai permintaan para tersangka. “Ini tentu dimaksudkan agar penanganan perkara dimaksud baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Imanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, serta 22 keterangan ahli dari berbagai bidang keilmuan yang dijadikan dasar unsur pidana dalam kasus tersebut. Termasuk memenuhi permintaan dari para tersangka yang meminta untuk ditunjukkan ijazah asli dari Presiden Jokowi yang secara resmi telah diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).






















