Headline.co.id, Jakarta ~ Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang ditujukan untuk membantu calon mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam pembiayaan pendidikan dan biaya hidup, dapat dicabut karena beberapa alasan. Hal ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 13 Tahun 2023.
Terdapat sembilan alasan utama yang dapat menyebabkan pencabutan KIP Kuliah. Pertama, jika penerima meninggal dunia. Kedua, jika penerima memutuskan untuk berhenti kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan. Ketiga, jika penerima pindah program studi atau perguruan tinggi, kecuali jika disebabkan oleh penutupan program studi atau perguruan tinggi dan alasan lain yang disetujui oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Keempat, jika penerima mengambil cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui oleh Puslapdik. Kelima, jika penerima menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi. Keenam, jika penerima dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketujuh, jika penerima terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedelapan, jika penerima tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum. Kesembilan, jika penerima tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Dalam suratnya, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) diwajibkan untuk melakukan evaluasi kemampuan akademik, ekonomi, dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi setiap semester. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pencabutan KIP Kuliah dilakukan terhadap mahasiswa yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Evaluasi kemampuan akademik dilakukan berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Usulan pencabutan KIP Kuliah akan diajukan jika kampus telah memberikan pembinaan maksimal selama dua semester, namun mahasiswa tetap tidak dapat memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan.
Sementara itu, kemampuan ekonomi mahasiswa dinilai berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga. Evaluasi kondisi mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor penyebab pencabutan KIP Kuliah.




















