Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk buan April hingga Juni 2020 dengan tidak ada kenaikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menyampaikan bahwa hingga bulan Juni tidak aka nada penyesuaian tarif tenaga listrik atau bisa dibilang tarifnya ditetapkan sama dengan tarif tenaga listrik sebelumnya.
baca juga: Meski Terjadi Penembakan di Papua, Menko Polhukam Sampaikan Pon Akan Tetap Dilaksanakan
“Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu Corona, suka nggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan,” ujar Rida, Kamis, di Jakarta.
Rida menyebutkan bahwa penetapan tariff tenaga listrik ini merupakan intuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah merebaknya isu Corona yang membuat harga sumber energi turun.
Ia juga menambahkan, daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan.
Baca juga: Posisi Duduk yang Salah Dapat Meningkatkan Resiko Serangan Jantung
Ketetapan penyesuaian tarif ini melihat keempat parameter yaitu Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir, yang dibandingkan dengan penetapan di tahun 2017.
“Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya” ujar Rida.
Dengan penetapan ini tentu akan berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun ia memastikan Pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN.
Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar perbulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
baca juga: Setelah di Kabarkan Hilang, Kini Keris Pangeran Diponegoro Diserahkan Ke Indonesia Oleh Belanda
Diumumkannya tarif tenaga listrik sebulan sebelum masa berlaku ini merupakan bagian dari usaha meningkatkan indeks Ease of Doing Business (indeks kemudahan berusaha). Hal ini juga menjadi bagian transparansi kepada publik.
“Secara aturan tarif adjustment boleh diusulkan per 3 bulan. Aturan dalam kaitannya dengan perbaikan Ease of Doing Business, sebulan sebelumnya harus sudah diumumkan sebagai bentuk transparansi publik dan itu harus diumumkan,” jelas Rida.
















