Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil mengekspor udang bebas Cesium-137 (Cs-137) ke Amerika Serikat. Ekspor ini dilakukan setelah memenuhi standar sertifikasi dari United States Food and Drugs Administration (FDA). Pengiriman udang bersertifikat bebas radionuklida ini dilakukan melalui pelabuhan di Jakarta dan Surabaya pada Rabu, 3 Desember 2025.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Trenggono, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Import Alert #99-52 oleh Amerika Serikat pada 31 Oktober lalu, KKP telah menyiapkan proses bisnis sertifikasi bebas Cs-137. “Sejak 31 Oktober hingga hari ini, 3 Desember, KKP telah berhasil mensertifikasi dan mengkapalkan 313 kontainer udang ke Amerika dengan volume 5,4 ribu ton senilai USD 58,68 juta atau sekitar Rp974,04 miliar,” ungkap Menteri Trenggono.
Menteri Trenggono juga menambahkan bahwa KKP berencana untuk melanjutkan ekspor udang ke Amerika Serikat pada tanggal 4, 5, dan 6 Desember 2025. Ekspor lanjutan ini akan mencakup 79 kontainer dengan volume 1,6 ribu ton senilai USD 14,58 juta. Hingga akhir Desember, total ekspor diperkirakan mencapai 292 kontainer dengan volume 5,07 ribu ton senilai USD 54,74 juta atau sekitar Rp908,71 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa keberhasilan ekspor ini menunjukkan sinergi lintas sektor dalam menangani isu Cesium-137. “Pelepasan ekspor ini menandakan keberhasilan sinergi lintas sektor dalam menangani persoalan Cesium 137,” tegasnya.
Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) mengapresiasi upaya pemerintah, termasuk Kemenko Bidang Pangan, KKP, BAPETEN, BRIN, dan Gegana Polri, dalam memfasilitasi sertifikasi udang bebas Cs-137. Ketua AP5I, Saut Hutagalung, menyatakan bahwa pelepasan ekspor ini memberikan pesan positif bagi konsumen domestik dan internasional, khususnya di Amerika Serikat. “Dengan demikian, aktivitas ekonomi hulu-hilir industri udang secara bertahap kembali bergerak normal,” ujarnya.
Saut juga menegaskan bahwa pelaku usaha dan pemangku kepentingan di bawah AP5I berkomitmen untuk mematuhi aturan pemerintah demi kelangsungan dan kemajuan industri perikanan Indonesia.




















