Headline.co.id, Di Kabupaten Temanggung ~ program pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mulai dimanfaatkan oleh sejumlah pengembang perumahan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program nasional dalam penyediaan tiga juta rumah. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 49 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait percepatan penyediaan rumah bagi MBR. Sejak diberlakukan pada akhir 2024, permohonan PBG meningkat pada Agustus 2025.
Fika Zusanti, Fungsional Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Temanggung, menyatakan bahwa hingga akhir 2025, ada tiga pengembang perumahan subsidi yang telah mengajukan PBG dengan retribusi nol rupiah. “Tahun ini sudah ada tiga pengembang perumahan subsidi yang mengajukan PBG dengan retribusi nol rupiah,” ujarnya pada Selasa (2/12/2025).
Ketiga lokasi perumahan tersebut adalah Puri Pratama Kupen, Deepa Residence Kebonsari, dan Pesada Village Stage 2 Lungge. Semua perumahan ini masuk dalam kategori MBR sesuai ketentuan Kementerian PUPR dan telah terdaftar pada aplikasi Sikumbang, dengan luas bangunan maksimal 36 meter persegi. Fika menjelaskan bahwa pembebasan retribusi PBG diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp7 juta untuk yang belum menikah, Rp8 juta bagi yang sudah menikah, serta peserta Tapera dengan batas penghasilan yang sama.
“Retribusi nol rupiah artinya pengembang tidak membayar retribusi sama sekali. Ini bagian dari upaya pemerintah pusat menyediakan tiga juta rumah sekaligus membantu masyarakat memiliki rumah layak huni,” tambahnya. Meskipun pengembang telah memanfaatkan kebijakan ini, belum ada pengajuan PBG dari masyarakat untuk kategori perumahan swadaya.
Fika menyebutkan beberapa kendala, seperti luas bangunan yang umumnya melebihi 48 meter persegi sehingga tidak masuk kriteria MBR swadaya, serta persyaratan administrasi seperti surat keterangan penghasilan tidak tetap dari desa yang dinilai cukup merepotkan. “Biasanya rumah di desa itu lebih dari 48 meter, dan masyarakat jarang mengurus PBG kecuali untuk kebutuhan tertentu seperti agunan bank,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tarif retribusi normal rumah tinggal adalah Rp7.000 per meter persegi. Dengan rata-rata luas bangunan 45 meter persegi, masyarakat bisa menghemat sekitar Rp230 ribu melalui program pembebasan retribusi ini. Terkait batas waktu pelaksanaan, Fika menegaskan bahwa program ini tidak memiliki tenggat waktu karena mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan penyediaan rumah bagi MBR. “Jangka waktunya belum ditentukan. Selama masih dicanangkan pusat, pembebasan retribusi ini tetap berlaku,” pungkasnya.




















