Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sri Devi Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Akta Palsu Bandung Zoo

Fajar by Fajar
6 months ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
411 12
A A
0
Sri Devi Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Akta Palsu Bandung Zoo
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Bandung ~ Polda Jawa Barat telah menetapkan Sri Devi, mantan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dari pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti yang disita.

Kasus ini bermula pada 20 Januari 2022, ketika Sri Devi diduga membuat Akta Nomor 14 yang berisi keputusan untuk mengeluarkan dua anggota dewan pembina, Tony Sumampau dan Danis Manansang, serta John Sumampauw dari struktur yayasan. Akta tersebut dibuat tanpa persetujuan para pembina sah, yang seharusnya dilakukan melalui rapat resmi.

You might also like

BaraNusa Puji Pendekatan Humanis Polda Metro Jaya dalam Aksi Mahasiswa

BaraNusa Puji Pendekatan Humanis Polda Metro Jaya dalam Aksi Mahasiswa

13 June 2026
Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Wilayah Sumbawa Barat, NTB

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Wilayah Sumbawa Barat, NTB

13 June 2026

Akta tersebut kemudian digunakan untuk menarik dana yayasan dan memindahkannya ke rekening pribadi tanpa persetujuan pihak berwenang. Danis Manansang, yang merasa dirugikan sebesar Rp1,8 miliar, melaporkan kejadian ini. Kuasa hukum Danis, Budhi Gama, menyatakan bahwa Sri Devi telah mengakui tidak melakukan rapat pembina, melainkan hanya pertemuan biasa di rumahnya.

Budhi Gama juga menambahkan bahwa akta Nomor 14 Tahun 2022 tersebut merupakan induk dari dua akta turunan pada tahun 2022 dan dua akta pada tahun 2024 yang digunakan untuk mengklaim kepemimpinan YMT oleh Bisma Bratakoesoema. “Semua akta cacat hukum itu selama ini dijadikan dasar pihak mereka untuk bertindak atas nama YMT,” ujarnya.

Sebelumnya, Sri Devi bersama Bisma Bratakoesoema telah divonis tujuh tahun penjara pada 16 Oktober 2025 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Kebun Binatang Bandung.

Tags: BandungBerita BandungHeadlinejawaPolda
Fajar

Fajar

Related Stories

BaraNusa Puji Pendekatan Humanis Polda Metro Jaya dalam Aksi Mahasiswa

BaraNusa Puji Pendekatan Humanis Polda Metro Jaya dalam Aksi Mahasiswa

by Ari Wibowo muhammad
13 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas pendekatan humanis...

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Wilayah Sumbawa Barat, NTB

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Wilayah Sumbawa Barat, NTB

by Fajar
13 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,3 mengguncang wilayah Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu, 13...

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe

by Fajar
13 June 2026
0

Headline.co.id, Kepulauan Sangihe ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada Sabtu (13/6/2026)....

Gempa Magnitudo 4.5 Guncang Kembali Tahuna, Kepulauan Sangihe

Gempa Magnitudo 4.5 Guncang Kembali Tahuna, Kepulauan Sangihe

by Dwina
13 June 2026
0

Headline.co.id, Kepulauan Sangihe ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4.5 kembali mengguncang wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara pada Sabtu,...

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

by Dwina
13 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,8 mengguncang wilayah Melonguane, Sulawesi Utara, pada Sabtu (13/6/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Kemkomdigi Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendampingan Anak Mengakses Teknologi

Kemkomdigi Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendampingan Anak Mengakses Teknologi

by Lia
13 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak-anak saat mengakses teknologi. Hal...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polda Banten Berhasil Bongkar 35 Kasus Narkotika Awal Tahun 2026

Polda Banten Berhasil Bongkar 35 Kasus Narkotika Awal Tahun 2026

26 February 2026
Bacaan Doa Ramadhan Hari Ke-13

Mempelajari Makna Doa Ramadhan Hari Ke-13: Memohon Kebersihan Hati dan Jiwa di Bulan Suci

12 March 2025
Chelsea Tundukkan Crystal Palace yang Bermain dengan 10 Pemain

Chelsea Tundukkan Crystal Palace yang Bermain dengan 10 Pemain

27 January 2026
Makna Tersirat dalam Syair yang Menggugah: Mengupas Filosofi di Balik "Bawalah Aku" Boomerang

Menyelami Makna Filosofis di Balik Lirik Lagu “Bawalah Aku” oleh Boomerang

12 September 2024
Sekda Riau Dorong Percepatan Penyediaan Lahan untuk Koperasi Desa

Sekda Riau Dorong Percepatan Penyediaan Lahan untuk Koperasi Desa

11 December 2025
Gempa Magnitudo 4,6 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,6 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

6 May 2026

Rekor Terbaru Pandemi Corona: Dalam 24 Jam Kematian karena Covid-19 di Amerika Serikat Capai 2.108 Orang

11 April 2020

Artikel Terbaru

Link Live Streaming Brasil vs Maroko Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Brasil vs Maroko Piala Dunia 2026, Kick-off Pukul 05.00 WIB

14 June 2026
Tangkapan layar video yang kini viral di platform X

Video Viral Istri di Kamar Bersama 3 Pria Hebohkan Media Sosial, Suami Rekam Langsung Momen Penggerebekan

13 June 2026
Infografis kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengungkap bantahan kuasa hukum Ahmad Dedi alias Dedi Congor terkait tudingan pernah menjadi bagian dari BIN

Pengacara Dedi Congor Bantah Kliennya Pernah di BIN, Kasus Suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kian Terkuak

13 June 2026
Pria Bawa Botol Bersumbu di Aksi Unjuk Rasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pria Bawa Botol Bersumbu di Aksi Unjuk Rasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

13 June 2026
ASEAN Tegaskan Komitmen untuk Mengakhiri Kematian Akibat Dengue pada 2030

ASEAN Tegaskan Komitmen untuk Mengakhiri Kematian Akibat Dengue pada 2030

13 June 2026
Timnas Kanada dan Bosnia Herzegovina Berbagi Angka di Piala Dunia 2026

Timnas Kanada dan Bosnia Herzegovina Berbagi Angka di Piala Dunia 2026

13 June 2026
Amerika Serikat Raih Kemenangan 4-1 atas Paraguay di Piala Dunia 2026

Amerika Serikat Raih Kemenangan 4-1 atas Paraguay di Piala Dunia 2026

13 June 2026

Popular Story

Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Meninggal di Batam, Ahli Waris Dapat Santunan Asuransi
Pemerintah

Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Meninggal di Batam, Ahli Waris Dapat Santunan Asuransi

by Fajar
12 June 2026
0

Headline.co.id, Seorang Jemaah Haji Dari Kabupaten Rokan Hilir ~ Lamitun Manrejo Adam,...

Read moreDetails

Bupati Gorontalo Pastikan Kesiapan Menjadi Tuan Rumah PENAS XVII

Siaran Gratis Piala Dunia 2026 di TVRI Diharapkan Dorong Ekonomi dan Kebersamaan

Kapolda NTT Berikan Bantuan Tas dan Buku untuk Siswa di Pedalaman TTS

Kapolri Sigit Berharap UU Polri Baru Dapat Menyesuaikan Tugas Kepolisian

BPOM Tegaskan Larangan Klaim BPA Free pada Kemasan Tanpa BPA

Pemprov Sumbar dan Sesko TNI Tingkatkan Kerja Sama Hadapi Ancaman Megathrust

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Mafia Emas, Bos Tambang Ditangkap

Program Khitan Gratis Sepanjang Tahun di Jambi Tingkatkan Akses Kesehatan

Pembukaan Fakultas Kedokteran Unima Tingkatkan Akses Pendidikan di Sulawesi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.