Headline.co.id, Bandung ~ Polda Jawa Barat telah menetapkan Sri Devi, mantan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dari pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti yang disita.
Kasus ini bermula pada 20 Januari 2022, ketika Sri Devi diduga membuat Akta Nomor 14 yang berisi keputusan untuk mengeluarkan dua anggota dewan pembina, Tony Sumampau dan Danis Manansang, serta John Sumampauw dari struktur yayasan. Akta tersebut dibuat tanpa persetujuan para pembina sah, yang seharusnya dilakukan melalui rapat resmi.
Akta tersebut kemudian digunakan untuk menarik dana yayasan dan memindahkannya ke rekening pribadi tanpa persetujuan pihak berwenang. Danis Manansang, yang merasa dirugikan sebesar Rp1,8 miliar, melaporkan kejadian ini. Kuasa hukum Danis, Budhi Gama, menyatakan bahwa Sri Devi telah mengakui tidak melakukan rapat pembina, melainkan hanya pertemuan biasa di rumahnya.
Budhi Gama juga menambahkan bahwa akta Nomor 14 Tahun 2022 tersebut merupakan induk dari dua akta turunan pada tahun 2022 dan dua akta pada tahun 2024 yang digunakan untuk mengklaim kepemimpinan YMT oleh Bisma Bratakoesoema. “Semua akta cacat hukum itu selama ini dijadikan dasar pihak mereka untuk bertindak atas nama YMT,” ujarnya.
Sebelumnya, Sri Devi bersama Bisma Bratakoesoema telah divonis tujuh tahun penjara pada 16 Oktober 2025 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Kebun Binatang Bandung.





















