Headline.co.id, Bekasi ~ Penyidik Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun 2024. Kedua tersangka tersebut berinisial KD dan NY. Kombes Pol. Mustofa, Kapolres Bekasi Kabupaten, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana hibah yang mencapai total Rp12 miliar. Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus korupsi dana hibah untuk atlet difabel tersebut.
Menurut hasil penyidikan, KD diduga menggunakan sekitar Rp2 miliar dari dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi, yaitu kegiatan kampanye saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024. Sementara itu, NY diduga menerima dana sebesar Rp1.795.513.000, yang sebagian digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix atas nama keluarga dekatnya.
Penyidik juga menemukan bahwa kedua tersangka berusaha menutupi penggunaan dana yang diselewengkan dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Laporan tersebut mencakup kegiatan seleksi, perjalanan dinas, pembelian alat olahraga, hingga belanja modal kesekretariatan. Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN tertanggal 11 November 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi menghitung kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen hibah, SP2D pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, mutasi rekening, cek tunai, serta uang tunai sebesar Rp400 juta. Berbagai dokumen mutasi rekening atas sejumlah nama juga disita sebagai bagian dari penelusuran aliran dana. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
















