Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat tata kelola dan pendampingan hukum dalam program strategis olahraga dan kepemudaan. Penandatanganan ini berlangsung di Jakarta pada Senin, 24 November 2025.
Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, menegaskan bahwa kerja sama ini menunjukkan perhatian negara terhadap pembinaan olahraga nasional dan pembangunan karakter generasi muda. Erick menyatakan bahwa MoU ini menjadi dasar pengawasan terhadap program strategis yang sedang berjalan. “Ini sebuah kehormatan bagi kami. Kejaksaan peduli pembangunan karakter bangsa ke depan dan peduli bagaimana olahraga kita bisa konsisten mengibarkan Merah Putih,” ujar Erick Thohir.
Erick menjelaskan bahwa program yang sedang digulirkan meliputi pembinaan atlet untuk cabang olahraga prioritas dan rencana pembangunan pusat pelatihan serta akademi olahraga nasional. Ia menekankan pentingnya tolok ukur yang jelas untuk efektivitas pembinaan, mengingat setiap cabang olahraga memiliki kebutuhan persiapan yang berbeda. “Setiap cabang olahraga memiliki karakter yang berbeda. Bulu tangkis dengan sistem sirkuit, angkat besi melalui pemusatan latihan di luar negeri, ada juga cabang yang rutin tampil di luar negeri namun belum tentu juara. Semua ini perlu tolok ukur. Karena itu kami membutuhkan pendampingan agar program benar-benar berdampak,” kata Erick.
Nota Kesepahaman ini juga bertujuan memastikan perencanaan pembangunan fasilitas olahraga berskala nasional dilakukan tepat sasaran, bebas dari konflik kepentingan, dan berorientasi jangka panjang terhadap pembinaan talenta muda Indonesia.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas. MoU ini memberi mandat bagi Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum, pencegahan risiko, serta memastikan tata kelola program kementerian berjalan sesuai koridor. “Kepemudaan dan olahraga adalah tanggung jawab kita bersama. Kami memberikan pendampingan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Ini soal kehati-hatian, bukan karena kami curiga,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menekankan bahwa hasil kerja sektor olahraga maupun pembinaan pemuda tidak bisa diukur dalam hitungan bulan atau satu-dua tahun. Karena itu, pendampingan hukum penting untuk menjaga kesinambungan program. “Olahraga tidak bisa dilihat sekilas. Demikian juga kepemudaan. Kami berkewajiban menjaga pelaksanaannya. Dengan adanya MoU, kami wajib memastikan pendampingan agar Kemenpora bekerja tenang. Bila ada persoalan hukum, biarlah kami yang menangani,” tambahnya.
Jaksa Agung berharap MoU ini menjadi langkah nyata, bukan sekadar momentum. Kejaksaan akan aktif melakukan pengawalan, terutama terkait tata kelola anggaran, perencanaan kegiatan, serta pelaksanaan program strategis yang melibatkan banyak pihak.
Penguatan Tata Kelola
Menjawab pertanyaan media, Menpora Erick menegaskan bahwa mekanisme pendampingan akan membuat kementerian melakukan evaluasi ulang terhadap program yang kurang efektif. Kemenpora akan memprioritaskan program strategis berskala besar dengan dampak langsung bagi prestasi olahraga dan pembangunan kepemudaan. “Ke depan, program-program besar yang efektif akan menjadi fokus. Bukan banyaknya program tetapi tidak berdampak. Kami memiliki komitmen yang sama dalam implementasi pemikiran besar ini,” jelas Erick.
Sementara itu, Jaksa Agung menegaskan bahwa potensi pelanggaran dalam tata kelola selalu ada di setiap institusi, namun pendampingan dan pengawasan yang sistematis akan mencegah masalah sejak awal. “Potensi itu selalu ada. Tugas kami adalah mengawasi dan mendampingi agar potensi tersebut menjadi tidak ada,” ujarnya.
Kejaksaan Agung juga akan melibatkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) untuk membantu penataan tata kelola, terutama pada kegiatan yang melibatkan anggaran negara. Burhanuddin memastikan komitmen serius dalam menjaga integritas program di lingkungan Kemenpora. “Kami akan mendampingi seluruh kegiatan yang menyangkut anggaran. Jika ada pelanggaran, akan diproses secara hukum dan Menpora juga akan memberikan sanksi administratif,” tegasnya.
Sinergi Kemenpora dan Kejaksaan Agung ini menjadi langkah preventif guna memastikan pembinaan olahraga nasional dan penguatan kepemudaan berjalan sesuai visi Presiden RI. Dengan pendampingan yang terukur, diharapkan program strategis olahraga, pusat pelatihan atlet, serta agenda pembangunan karakter pemuda dapat terealisasi optimal dan berkelanjutan.





















