Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah mengumumkan perubahan sistem rujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari sistem berjenjang menjadi berbasis kompetensi rumah sakit. Dengan sistem baru ini, pasien JKN akan langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan sesuai dengan kondisi medis mereka, bukan lagi berdasarkan tingkatan kelas rumah sakit dari D hingga A.
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mempercepat akses layanan kesehatan dan memastikan pasien mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan klinis mereka. “Singkatnya begini, peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, ya kebutuhannya apa, itu kita fasilitasi lewat sistem Satu Sehat rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya,” ujar Obrin.
Sistem rujukan berjenjang sebelumnya sering kali menyebabkan pasien harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain, yang dapat memperpanjang waktu penanganan, memperburuk kondisi medis, dan meningkatkan biaya. Dalam sistem berbasis kompetensi, dokter perujuk akan menginput diagnosis dan kebutuhan prosedur, kemudian sistem akan secara otomatis mengarahkan pasien ke rumah sakit yang memiliki kemampuan yang dibutuhkan.
Jika rumah sakit yang dituju penuh, sistem akan mencari fasilitas lain dengan kompetensi setara atau lebih tinggi sesuai kapasitasnya. Perubahan ini memanfaatkan platform Satu Sehat Rujukan yang terhubung dengan geotagging dan ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP, sehingga proses rujukan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
Sejalan dengan itu, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga terus dikebut. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Ockti Palupi Rahayuningtyas, menyampaikan bahwa dari sekitar 3.100 rumah sakit, hanya 5,5 persen yang masih berstatus merah atau oranye. Tantangan utama KRIS meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan, menambahkan bahwa sistem baru ini akan meningkatkan efisiensi pembiayaan dengan mengurangi perpindahan pasien antar rumah sakit. Simulasi awal menunjukkan potensi kenaikan pengeluaran dana jaminan sebesar 0,64–1,69 persen, namun kondisi keuangan dana jaminan tetap dinilai aman. Kemenkes menargetkan implementasi penuh rujukan berbasis kompetensi pada awal 2026 setelah standar layanan dan kriteria rujukan ditetapkan.



















