Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal terhadap sistem Bank DKI. Kombes Pol. Andri Sudarmadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa identitas keenam tersangka belum dapat diungkap karena proses pengejaran dan pendalaman terhadap tersangka lainnya masih berlangsung.
Kombes Pol. Andri menjelaskan bahwa keenam tersangka yang telah ditangkap berperan dalam menerima hasil dari kejahatan tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan informasi mengenai nilai kerugian dari pembobolan sistem Bank DKI ini. “Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini,” ujar Kombes Pol. Andri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/11/25).
Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait kasus ini dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas dan mencegah kejadian serupa di masa depan.





















