Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah telah mengeluarkan petunjuk teknis terbaru untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mewajibkan sekolah dan madrasah melakukan uji cepat keamanan pangan setiap hari. Aturan ini diterbitkan pada 26 Oktober 2025 dan menekankan pentingnya peran satuan pendidikan dalam memastikan makanan yang diterima peserta didik aman dan memenuhi standar kesehatan.
Lucky dari Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan dalam webinar penguatan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) pada Senin (17/11/2025) bahwa keberhasilan MBG sangat bergantung pada ketelitian dan kesiapsiagaan tim keamanan pangan di sekolah. Ia menjelaskan bahwa standar gizi dan keamanan pangan nasional telah diperkuat melalui berbagai regulasi, termasuk UU Kesehatan No. 17/2023 dan Permenkes No. 11/2025.
Di tingkat daerah, dinas kesehatan kabupaten/kota bertanggung jawab membina dan mengawasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui mekanisme seperti inspeksi kesehatan lingkungan dan uji laboratorium. “Pemeriksaan ini dilakukan di meja yang bersih, terang, dan dicatat dalam formulir harian,” jelas Lucky mengenai uji cepat menggunakan panca indra (Uji Organoleptik) yang diwajibkan dalam Juknis ke-3.
Kemenkes juga mengadopsi pedoman internasional Five Keys to Safer Food dari WHO, yang meliputi menjaga kebersihan dan memasak makanan dengan benar. Lucky menegaskan, “Tujuan utama: makanan aman, anak sehat. Jika satu saja dari lima kunci ini tidak dijalankan, risiko keracunan dapat meningkat.” Sistem pengawasan berlapis dari sekolah hingga SPPG menjadi fondasi penting keberhasilan Program MBG dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.





















