Headline.co.id, Dalam Upaya Melindungi Generasi Muda Dari Konten Digital Yang Berbahaya ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggalakkan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini diharapkan menjadi alat efektif dalam melawan konten negatif di dunia maya.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya PP Tunas dengan menggunakan analogi perpustakaan raksasa yang penuh dengan buku. “Bayangkan internet sebagai perpustakaan raksasa yang penuh dengan jutaan buku. Di dalamnya, ada banyak ilmu bermanfaat, tetapi ada juga ‘buku’ yang tidak pantas dan berbahaya untuk anak-anak. PP Tunas hadir sebagai penjaga perpustakaan tersebut, memastikan setiap ‘buku’ atau konten dapat diakses sesuai usianya dan aman bagi adik-adik kita,” jelas Fifi dalam Forum Sahabat Tunas bertema “Sesi Anak Hebat Belajar Aturan PP Tunas” di Pondok Pesantren Bahrul Magfiroh, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (18/11/2025).
Fifi Aleyda Yahya menambahkan bahwa PP Tunas adalah komitmen negara untuk menciptakan Internet Aman bagi Anak Indonesia. Regulasi ini menjadikan Indonesia sebagai negara kedua setelah Australia yang memiliki aturan perlindungan anak di dunia digital. Aturan tersebut mengharuskan platform digital menyediakan fitur keamanan, verifikasi usia, dan menghalangi akses terhadap konten berbahaya bagi anak.
“Tujuan kami sungguh mulia: memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sebagai tunas bangsa yang cerdas, beretika, dan mampu memilih hal-hal positif di dunia digital,” tambahnya.
Pemerintah Kota Malang juga mendukung penuh implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Malang, M Sailendra, menyatakan bahwa regulasi ini adalah payung hukum yang sangat dinantikan. “Hadirnya PP Tunas menjadi tonggak penting untuk melindungi generasi penerus dari ancaman konten kekerasan, pornografi, hingga eksploitasi data pribadi yang marak terjadi,” ujar Sailendra. Ia menambahkan bahwa aturan ini secara tegas melarang profiling data anak untuk kepentingan komersial dan mewajibkan persetujuan orang tua dalam pengumpulan data.
Komitmen Kemkomdigi dan Malang dalam mewujudkan Internet Aman untuk Anak Indonesia diwujudkan melalui penyelenggaraan forum literasi digital seperti Forum Sahabat Tunas Malang. Sailendra meyakini bahwa pendidikan Literasi Digital Ponpes dan institusi pendidikan lainnya harus dimulai sejak dini.
Forum tersebut menjadi langkah strategis untuk membekali anak-anak dengan pemahaman dan keterampilan menggunakan teknologi secara bijak, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menyosialisasikan Regulasi Digital Kemkomdigi 2025 ini kepada masyarakat akar rumput. Melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, dan seluruh lapisan masyarakat, PP Tunas diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar hidup dan efektif menjadi tameng yang melindungi masa depan anak Indonesia di dunia digital.




















