Headline.co.id, Jakarta ~ Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., seorang pakar hukum tata negara, menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum. Hal ini berlaku selama penugasan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah terkait manajemen pegawai negeri sipil. Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya, asalkan dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan untuk jabatan politik.
Dr. Rullyandi menjelaskan bahwa pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang ingin mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam kasus tersebut, anggota Polri yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini. “Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.
Untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Rullyandi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). “Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.
Rullyandi juga menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri. “Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” pungkasnya.
Dengan demikian, menurut Rullyandi, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah masih memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






















