Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi untuk Dua Guru ASN di Luwu Utara

Fajar by Fajar
6 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
410 13
A A
0
Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi untuk Dua Guru ASN di Luwu Utara
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan harus segera mengaktifkan kembali dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Utara. Hal ini menyusul pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada kedua guru tersebut. Rehabilitasi ini merupakan langkah konstitusional yang sah dan sesuai dengan kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Yusril menjelaskan bahwa sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Rehabilitasi, Presiden Prabowo telah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). MA memberikan pertimbangan yang kemudian dirujuk dalam konsideran menimbang Keppres tersebut. Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal, dua guru tersebut, bukanlah hukuman tambahan dari putusan kasasi MA, melainkan konsekuensi administratif dari ketentuan dalam UU ASN.

You might also like

Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

26 May 2026
Pemkot Malang Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Harga Cabai

Pemkot Malang Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Harga Cabai

26 May 2026

Menurut Yusril, pemberhentian kedua guru tersebut oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada saat itu merupakan pelaksanaan norma hukum sesuai UU ASN. Namun, setelah adanya rehabilitasi dari presiden, status hukum keduanya harus dikembalikan seperti semula. “Rehabilitasi ini tidak membatalkan putusan pidana. Putusan MA tetap sah, tetapi rehabilitasi memberikan pemulihan kehormatan dan status sosial kepada seseorang kepada keadaan semula,” ujar Yusril.

Rehabilitasi ini berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK). Jika PK diajukan, MA wajib mengadili kembali perkara yang sudah diputus sebelumnya. Namun, rehabilitasi hanya memulihkan nama baik tanpa mengubah putusan. Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal, guru di SMAN 1 Masamba, Luwu Utara, dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025. Pemecatan ini terkait pemungutan iuran sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid pada tahun 2018, yang hasilnya diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

Selain pemecatan, Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berlanjut hingga tingkat kasasi, dan MA memutuskan keduanya bersalah dengan vonis penjara 1 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik karena banyak yang menilai tindakan Abdul Muis dan Rasnal justru berjasa bagi para guru honorer.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKoordinatorMenteri
Fajar

Fajar

Related Stories

Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

by Ari Wibowo muhammad
26 May 2026
0

Headline.co.id, Timika ~ Satgas Bantuan Operasi Damai Cartenz-2026 menggelar kegiatan sosial bertajuk "Berbagi Kasih" di Kampung SP7, Distrik Kuala Kencana,...

Pemkot Malang Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Harga Cabai

Pemkot Malang Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Harga Cabai

by Aditya
26 May 2026
0

Headline.co.id, Malang ~ Pemerintah Kota Malang telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi kenaikan harga cabai yang terjadi dalam beberapa hari...

Pemkab Lumajang Tegaskan Pentingnya Pengakuan Masyarakat Adat Tengger

Pemkab Lumajang Tegaskan Pentingnya Pengakuan Masyarakat Adat Tengger

by wahyu
26 May 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Lumajang Menekankan Pentingnya Pengakuan Terhadap Masyarakat Hukum Adat Sebagai Bagian Dari Upaya Melindungi Identitas Budaya ~ hak-hak...

MTQ KORPRI Dorong Pembentukan Birokrasi Berintegritas di Lumajang

MTQ KORPRI Dorong Pembentukan Birokrasi Berintegritas di Lumajang

by Lia
26 May 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) KORPRI bukan hanya sekadar ajang kompetisi keagamaan, tetapi...

Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Tata Kelola Keuangan untuk Pertahankan Opini WTP

Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Tata Kelola Keuangan untuk Pertahankan Opini WTP

by Wawan
26 May 2026
0

Headline.co.id, Sidoarjo ~ Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupaya memperkuat tata kelola keuangan dan penatausahaan aset daerah guna mempertahankan opini Wajar Tanpa...

Bupati Lumajang Dorong Zakat untuk Pemberdayaan Masyarakat

Bupati Lumajang Dorong Zakat untuk Pemberdayaan Masyarakat

by Lia
26 May 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lumajang memperkuat sinergi dalam pengelolaan infaq dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

KP Wisanggeni-8005 Bawa Bantuan Kemanusiaan dari Sabang ke Malahayati

KP Wisanggeni-8005 Bawa Bantuan Kemanusiaan dari Sabang ke Malahayati

3 December 2025
Gubernur Aceh Ajak Ulama Tingkatkan Kerja Sama Hadapi Tantangan

Gubernur Aceh Ajak Ulama Tingkatkan Kerja Sama Hadapi Tantangan

9 May 2026
Polisi melakukan penyelidikan kecelakaan di Jalan Imogiri Timur

Pejalan Kaki Tewas Usai Terlindas Mobil di Jalan Imogiri Timur Bantul, Polisi ungkap kronologi kejadian

25 October 2025
Indonesia Hadapi Penurunan Posisi dalam Perolehan Medali Olimpiade Paris 2024

Peringkat RI Merosot dalam Perolehan Medali Olimpiade Paris 2024

7 August 2024
Rahasia Terungkap: Cara Mudah Cek IMEI untuk Jamin Keaslian Ponsel Anda

Rahasia Memastikan Keaslian Ponsel: Panduan Lengkap Cek IMEI di Kemenperin

14 August 2024
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Sukabumi, Jawa Barat

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Sukabumi, Jawa Barat

14 May 2026
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Gunung Kidul, DIY

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Gunung Kidul, DIY

11 February 2026

Artikel Terbaru

Warganet Penasaran Video Rok Hijau Viral, Ahli Ingatkan Risiko Malware dan Phishing

Viral! Link Download Video Rok Hijau 3 Menit Heboh di TikTok dan X, Warganet Diingatkan Bahaya Link Phishing

26 May 2026
Bantuan Pendidikan untuk Anak Nelayan Terdampak Bencana di Sumatra

Bantuan Pendidikan untuk Anak Nelayan Terdampak Bencana di Sumatra

26 May 2026
Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

26 May 2026
Ilustrasi gambar Sholat

Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap 2026, Mulai Niat, Jumlah Takbir hingga Amalan Sunnah

26 May 2026
Harga dan Spesifikasi Tecno Spark 20 Pro

Tecno Spark 20 Pro Tawarkan Kamera 108MP dan Layar 120Hz, Jadi Pilihan Menarik di Kelas Menengah

26 May 2026
Polisi Ungkap Kronologi WN Brunei Tewas Akibat Penganiayaan di Jakarta

Polisi Ungkap Kronologi WN Brunei Tewas Akibat Penganiayaan di Jakarta

26 May 2026
Menko AHY Tekankan Pentingnya Dekarbonisasi untuk Masa Depan

Menko AHY Tekankan Pentingnya Dekarbonisasi untuk Masa Depan

26 May 2026

Popular Story

Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka dari 127 Kasus Kejahatan Jalanan
Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka dari 127 Kasus Kejahatan Jalanan

by Fajar
24 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan...

Read moreDetails

Polda Aceh Laksanakan Tes Fisik Seleksi Akpol 2026 di Stadion Harapan Bangsa

Kementerian Dikti Dukung Transformasi Sampah Menjadi Energi Listrik

Menteri Hukum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Publik

Proses Balik Nama Sertifikat Hibah Kini Lebih Mudah dan Aman

Kemendikdasmen: TKA 2026 Tingkatkan Evaluasi Pendidikan Nasional

DPLH Balangan Ajak 26 Sekolah Adiwiyata Studi Tiru ke SMA Negeri 1 Tanta

Siswi SMPN 7 Padang Raih Tiga Medali Emas di O2SN 2026

KSAD Maruli Pertanyakan Sumber Dana Film Dokumenter “Pesta Babi”, Tegaskan Program di Papua untuk Kepentingan Negara

Program Pendidikan untuk Anak Yatim di Balangan Diberlakukan Mulai 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.