Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan harus segera mengaktifkan kembali dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Utara. Hal ini menyusul pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada kedua guru tersebut. Rehabilitasi ini merupakan langkah konstitusional yang sah dan sesuai dengan kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Yusril menjelaskan bahwa sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Rehabilitasi, Presiden Prabowo telah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). MA memberikan pertimbangan yang kemudian dirujuk dalam konsideran menimbang Keppres tersebut. Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal, dua guru tersebut, bukanlah hukuman tambahan dari putusan kasasi MA, melainkan konsekuensi administratif dari ketentuan dalam UU ASN.
Menurut Yusril, pemberhentian kedua guru tersebut oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada saat itu merupakan pelaksanaan norma hukum sesuai UU ASN. Namun, setelah adanya rehabilitasi dari presiden, status hukum keduanya harus dikembalikan seperti semula. “Rehabilitasi ini tidak membatalkan putusan pidana. Putusan MA tetap sah, tetapi rehabilitasi memberikan pemulihan kehormatan dan status sosial kepada seseorang kepada keadaan semula,” ujar Yusril.
Rehabilitasi ini berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK). Jika PK diajukan, MA wajib mengadili kembali perkara yang sudah diputus sebelumnya. Namun, rehabilitasi hanya memulihkan nama baik tanpa mengubah putusan. Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal, guru di SMAN 1 Masamba, Luwu Utara, dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025. Pemecatan ini terkait pemungutan iuran sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid pada tahun 2018, yang hasilnya diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.
Selain pemecatan, Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berlanjut hingga tingkat kasasi, dan MA memutuskan keduanya bersalah dengan vonis penjara 1 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik karena banyak yang menilai tindakan Abdul Muis dan Rasnal justru berjasa bagi para guru honorer.



















